PEMERINTAH Kota (Pemkot) Blitar akan merelokasi 12 dari 21 kantor kelurahan secara bertahap mulai 2022—2023. Wali Kota Blitar Santoso menilai 12 kantor kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Blitar tidak layak sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat.
“Masih ada 12 kantor kelurahan yang tidak layak. Padahal kantor kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan kepada publik,” kata Santoso di sela peninjauan lokasi relokasi, Kamis (7/4).
“Di antaranya Kelurahan Tlumpu dan Kelurahan Bendogerit, itu kantornya belum representatif, terlalu sempit sehingga pelayanan kurang maksimal,” ujar Santoso.
Santoso menegaskan membangun kantor kelurahan yang memadai merupakan suatu keharusan bagi pemerintah daerah.
Karena kantor kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan publik oleh pemerintah.
Namun, Santoso tidak menyebutkan berapa anggaran pendapatan belanja daerah yang akan digunakan untuk merelokasi 12 kantor kelurahan tersebut. Dia hanya memastikan pelaksanaan relokasi akan dilakukan secara bertahap di tahun anggaran 2022 dan 2023. Santoso mencontohkan kantor Kelurahan Bendogerit akan direlokasi ke tempat yang lebih luas dan mudah diakses.
Kriteria kantor kelurahan, kata dia, harus luas dan mudah diakses. Sehingga memberikan kenyamanan bagi warga yang membutuhkan pelayanan. “Seperti ini, tempatnya luas di tepi jalan, di tepi lapangan. Yang di Tlumpu sana tadi juga demikian. Luas dan di dekat lapangan,” ujar dia.
Santoso mengklaim relokasi 12 kantor kelurahan tidak akan menurunkan jumlah lahan di Kota Blitar yang sesuai tata ruang berstatus sebagai zona hijau. “Zona hijau tidak kita setuh. Yang kita akan gunakan tanah yang bisa kita manfaatkan untuk lokasi infrastruktur pemerintah daerah,” katanya. Dengan populasi sekitar 150 ribu jiwa, Kota Blitar terdiri dari tiga kecamatan dan 21 kelurahan. (RLS/D2)