• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, September 11, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Sekolah Negeri  

Sri Agustina Editor Sri Agustina
26 Juni 2020
di dalam Headline, Kolom, Refleksi, Weekend
A A
Pembelajaran Coding dan Kesenjangan Digital

Era digital dalam pembelajaran. (DOK. LAMPUNG POST)

Share on FacebookShare on Twitter
Iskandar Zulkarnasen, Wartawan Lampung Post

“BENAR, anda bersama keluarga bertempat tinggal sesuai dengan surat keterangan (suket) domisili dan kartu keluarga (KK) ini,” tanya seorang panitia verifikasi faktual penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pertanyaan sesi wawancara itu ditujukan kepada orang tua calon siswa baru di salah satu SMAN di Bandar Lampung, Minggu (21/8) malam.

Pertanyaan tersebut untuk memperjelas kebenaran dan keaslian dokumen suket sebagai persyaratan PPDB sistem zonasi. Jika benar, kata panitia tadi, silakan bubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan ini di atas meterai Rp6.000. Konsekuensinya, ujar dia, memanipulasi data kependudukan akan berurusan dengan aparat hukum.

Orang tua calon siswa SMAN itu tersentak. “Pak, boleh saya konsultasikan dulu dengan istri . Dia ada di luar. Di parkiran,” jawab pria paruh baya yang beranjak dari kursi meninggalkan panitia. Ditunggu bermenit-menit tidak masuk lagi ke ruang panitia, bahkan keesokan harinya.

BACA JUGA

Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

Ini Inovasi HiLo Demi Gaungkan Semangat #NabungOtot

Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi

Mengurai Benang Kusut Banjir di Bandar Lampung

Ternyata verifikasi faktual yang mengikutkan aparat kepolisian sangat ampuh untuk menghadang praktik pemalsuan suket. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menemukan131 berkas siswa baru yang dipalsukan dan tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Panitia memverifikasi faktual dua tahap. Pertama, pada 19—21 Juni dan dilanjutkan verifikasi tahap II pada 22 Juni 2020. Apa pun caranya, anak bisa masuk sekolah negeri. Apakah ia memaksa meminta suket dari ketua rukun tetangga (RT) untuk dilegalkan lurah atau kepala desa. Termasuk mencetak kartu keluarga yang seolah-olah diterbitkan Disdukcapil.

Praktik ini tidak hanya di Kota Bandar Lampung, terjadi juga di Metro. Di Bandar Lampung saja terdapat 97 KK yang dinyatakan invalid dan 24 surat keterangan domisili invalid pada verifikasi faktual tahap I. Sedangkan pada tahap II terdapat 10 kartu keluarga dinyatakan invalid.

Sedangkan di Kota Metro ada belasan suket lurah yang invalid. Kapolresta Bandar Lampung Kombes  Yan Budi Jaya menunggu permintaan dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meneruskan kasus dugaan pemalsuan suket dan KK ke ranah hukum. Data dan pelakunya terang benderang.

Praktik pemalsuan kependudukan berbau kasus pidana. Dalam KUHP disebutkan pemalsuan dokumen diatur di Pasal 263 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Tidak terbayangkan, ruang bui yang pengap itu sudah menunggu calon penghuni—pemalsu suket domisili.

Bagi Sulpakar sebagai kepala Dinas Dikbud, belum berniat mengajukan kasus pemalsuan syarat PPDB ke ranah hukum. “Ini menjadi pengalaman dan pelajaran yang sangat berharga bagi orang tua yang ingin memalsukan surat keterangan domisili dan kartu keluarga. Kami minta pendampingan ini kepada polisi untuk memverifikasi suket dan KK,” ujar Sulpakar.

Berbeda dengan Sulpakar, Sekretaris Kota (Sekkot) Metro, A Nasir AT akan memecat lurah jika sengaja menerbitkan surat domisili untuk kepentingan pendaftaran siswa baru. “Kami akan tindak. Peraturan kependudukan tidak mengenal keterangan domisili,” kata dia. Namun, dalam persyaratan PPDB tercantum harus melampirkan surat tempat tinggal.

Penyimpanan data kependudukan dipertegas Dinas Dukcapil Kota Metro. Lembaga ini tak mengenal surat domisili. Mengapa? Karena data penduduk sudah online dan terdokumentasi secara rapi dalam KK. Pemkot Metro tertib. Yang tidak tertib itu hanyalah ulah lurah. Mereka sengaja memanipulasi data warganya guna memuluskan penerimaan siswa baru. Pemalsuan ini membuat heboh SMAN 1 Metro.

***

Memang keinginan kuat masuk sekolah negeri menyita waktu dan pikiran orang tua. Lembaga Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas) serius meminta wali murid  tidak ngotot menyekolahkan anak ke sekolah negeri. Pemerhati Cerdas, Indra Charismiadji berharap juga bagi orang tua yang berkantong tebal tidak memaksakan anak masuk ke negeri jika tidak memenuhi syarat.

Menurut dia, biarkan anak dari keluarga menengah ke bawah yang sekolah di negeri karena gratis. Bagi yang mampu dan berduit, sebaiknya sekolah di swasta. Selama ini di sekolah negeri apalagi berstatus favorit didominasi  siswa dari keluarga mampu. Padahal di dekat sekolah itu terdapat calon siswa yang orang tuanya hidup pas-pasan.

Dengan sistem PPDB era zonasi saat ini tidak ada lagi sekolah favorit dan nonfavorit. Semua bisa belajar. Terkesan pendidikan merata untuk anak-anak bangsa yang lebih dekat dengan sekolah. Apakah ia pintar atau tidak, berduit atau tidak. Semua memiliki kesempatan yang sama.

Pendidikan Global UNESCO di Paris, Selasa (23/6) lalu,  merilis terdapat 258 juta anak-anak dan remaja masih kesulitan mengakses pendidikan karena kemiskinan sebagai faktor utama. Jumlah tersebut mewakili 17% dari semua anak usia sekolah di dunia. Mereka berada di Asia Selatan, Asia Tengah, dan belahan Benua Afrika.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M Girsang, Rabu ( 24/6), mengatakan kebanyakan dari anak-anak dan remaja itu tidak memiliki akses ke dunia pendidikan. Kebijakan zonasi PPDB menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan besar yang dihadapi UNESCO tersebut.

Tujuan zonasi PPDB untuk memperluas akses layanan pendidikan. Akan tetapi, setiap tahun sistem penerimaan siswa barumenghadapi persoalan. Chatarina meminta kepala daerah mencermati lagi petunjuk teknis PPDB dan Permendikbud No  44/2019. “Penerapan zonasi yang salah membuat daerah akan bermasalah karena tidak mematuhi permendikbud,” ujar dia.

Jika terus bermasalah, sistem zonasi PPDB haruslah ditinjau ulang. Seperti siswa yang memiliki nilai baik, ia tidak bisa sekolah di tempat yang diinginkannya karena ada zonasi. Dia tersisihkan oleh siswa yang jarak rumah lebih dekat dengan sekolah meskipun nilainya rendah. Belum lagi faktor umur siswa.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, PPDB dihadapkan berbagai persoalan karena 40% wilayah Indonesia tidak memiliki infrastruktur daring yang canggih guna mendukung proses penerimaan siswa baru. Apalagi untuk kegiatan proses belajar mengajar semasa pandemi. Ternyata negeri ini belum merdeka belajar karena masih dihadang  urusan kompetensi.  ***

 

 

Tags: #LampostWeekendRefleksisekolah negeri
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Ini 112 Kabupaten/Kota yang Masih Zona Hijau

Posting berikutnya

Piringan Hitam yang Kembali Digandrungi

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Koleksi piringan hitam yang kini kembali digandrungi. (DOK.MEDCOM)

Piringan Hitam yang Kembali Digandrungi

dok Metro TV Lampung

Miris, Jamaah Haji Tarik Dana Haji Demi Memenuhi Kebutuhan

Director The Flavs, Muhammad Riza, saat konfrensi pers virtual, Rabu (24/6). (DOK.MEDCOM)

Festival Musik Flavs Hadir dengan Konsep Virtual

Masker alami buat kulit kering. DOK

Bahan Alami Ini Baik buat Melembapkan Kulit

Mahasiswa harus melanjutkan belajar lewat daring karena pandemi Covid-19. (LAMPUNG POST/ATIKA)

Membiasakan Belajar lewat Daring Saat Pandemi

BERITA TERBARU

  • Timnas U-23 Gagal, Vanenburg Soroti Fisik dan Jam Terbang 11 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 September 2025 11 September 2025
  • Ditahan Imbang Lebanon, Kluivert Soroti Pertahanan Lawan 10 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025 10 September 2025
  • Erick Minta Garuda Muda Habis-habisan 9 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 08 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?