TIGA desa di sekitar kawasan Lanskap Sembilang, Kabupaten Musibanyuasin, Sumatra Selatan, membentuk komunitas Masyarakat Peduli Restorasi (MPR) Gambut untuk mendorong keterlibatan warga di zona penyangga kawasan hutan dalam melestarikan ekosistem gambut, Selasa (28/12).
Koordinator Gerakan Cinta Desa, Eko Waskito, mengatakan tiga desa itu, yakni Muaramerang, Telang, dan Pagardesa, kini menjadi percontohan untuk program-program pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan gambut. Melalui MPR, warga diajak membuat pupuk kompos, pembibitan tanaman, hingga budi daya lele dalam ember. Dari tiga kegiatan utama itu, warga setempat sudah mendapatkan pemasukan sehingga dapat membantu perekonomian keluarganya.
MPR yang didominasi kaum perempuan sejauh ini menjual bibit pohon ke APP Sinar Mas, dengan mendapatkan keuntungan Rp12 juta. Masyarakat juga menanam 16 ribuan bibit pohon pulai pipit dan tembesu angin, yang sudah dikontrak oleh salah satu perusahaan besar di Indonesia.
“Sudah ada 9.000-an bibit pohon yang sudah dimanfaatkan oleh para offtaker dan buyers di Desa Muaramerang. Sementara di Desa Pagardesa dan Telang akan menyusul ke depannya,” ujar dia dalam webinar Kolaborasi untuk Restorasi, yang mengusung tema Upaya pemulihan hutan gambut di Lanskap Sembilang.
Pola pemberdayaan masyarakat itu akan terus ditingkatkan dengan menggandeng bumdes setempat agar bisnis bisa berjalan lebih profesional. Namun, hal itu butuh kerja keras karena bumdes di tiga desa tersebut bisa dikatakan mangkrak. Untuk itu, perlu kolaborasi dari berbagai pihak untuk memacu masyarakat sekitar kawasan hutan agar berdaya dari sisi ekonomi, tetapi tetap menjaga lingkungannya.
Koordinator Pusat Unggulan Komoditas Lestari (PUKL) Pemerintah Kabupaten Muba, Yuwono Aries, mengatakan Pemkab Muba merangkul berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga kelestarian ekosistem gambut di Lanskap Sembilang. Sejauh ini upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan hijau itu sudah dimasukkan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan dijadikan sejumlah peraturan daerah. (MI/D2)