MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak seluruh jajarannya untuk melakukan perubahan paradigma dalam pembangunan desa pada rencana kerja 2022 saat membuka rapat kerja sinkronisasi rencana kerja Kemendes PDTT 2022 di Sukabumi, Rabu (12/1).
Ia mengatakan perubahan paradigma harus berbasis efektivitas kinerja. Selain itu, rencana kerja yang dihasilkan harus terkait dengan kebutuhan riil serta berdampak signifikan pada masyarakat desa.
“Kita tidak boleh hanya mampu menyajikan serapan anggaran. Kita harus sudah sampai pada capaian kegiatan secara konkret, capaian harus berupa output dan outcome. Butuh perubahan paradigma pemikiran, sikap dan perilaku. Mari bersama-sama kita mulai, bukan hanya jajaran di birokrasi,” ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1).
Menurut dia, semua kebijakan harus dilakukan berbasis pada kebutuhan dan masalah. “Tahun 2021 kami menemukan banyak kekurangan, bahkan kegagalan. Kami harap kesenjangan 2021 bisa ditangani secara serius dan maksimal,” kata dia.
Ia mengatakan momentum perubahan paradigma dalam pembangunan desa telah dimulai sejak dicanangkannya SDGs Desa dengan melaksanakan pembangunan berdasarkan masalah yang ada di masing-masing desa.
Ia meyakini hal tersebut juga bisa diterapkan di level kementerian sehingga dapat menutup kekurangan-kekurangan yang terjadi pada 2021.
“Kita harap pembangunan desa tidak berdasarkan pada kemauan dan kebutuhan pihak tertentu, tapi pada kebutuhan dan masalah. Tentu itu dibutuhkan back up data mikro di level desa,” ujarnya.
Dalam rapat kerja itu juga dihadiri oleh Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, dan para pejabat tinggi madya dan pratama dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada kesempatan itu, dilaksanakan juga penandatanganan perjanjian kinerja dan fakta integritas antara menteri dengan wakil menteri dan pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendes PDTT sebagai bentuk komitmen para pimpinan untuk menjalankan tugas, fungsi, dan rencana kerja 2022 yang ditargetkan. (MI/D2)