TRIYADI ISWORO
SURAT hasil pemeriksaan swab baik antigen maupun PCR tidak semata bisa menjadi bukti izin masuk ke Lampung. Pasalnya, surat itu bakal divalidasi kebenarannya untuk menjaga pemudik tidak membawa Covid-19 ke Bumi Ruwa Jurai.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung siap siaga memeriksa dan memvalidasi orang yang masuk ke Lampung. Apalagi saat liburan dan mudik, harus benar-benar memastikan bebas Covid-19.
Kepala KKP Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan pihaknya siap siaga memvalidasi orang-orang yang masuk Lampung. Dokumen hasil pemeriksaan rapid antigen atau swab harus sudah memiliki sebelum melanjutkan perjalanan. “Pada prinsipnya kami KKP, ada mudik maupun tidak ada mudik, ada liburan maupun enggak ada liburan kami standby terus 24 jam di pintu masuk Lampung, misalnya di Bakauheni. Bagi kami enggak masalah kami standby terus baik lagi sepi ataupun ramai lalu lalang orang-orang,” katanya, Jumat (2/4).
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Juga bisa hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR. Penyebrangan Merak—Bakauheni juga termaksud salah satu lintas penyeberangan yang mengikuti kententuan tersebut.
Terkait tes GeNose Covid-19, pihakmya berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Bakauheni. Begitupun di Pelabuhan Panjang yang melakukan bongkar muat barang akan ada pemeriksaan. “Kalau penumpang sudah melakukan GeNose Covid-19 atau memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan, kami yang memeriksa kembali benar atau tidak surat tersebut,” katanya.
ASN Mudik
Pada bagian lain, Pemprov Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bepergian ke luar daerah dan mudik Lebaran 2021. Hal tersebut untuk memutus rantai penularan Covid-19. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/1308/07/2021.
“Dalam rangka mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” tulis Gubernur Arinal dalam surat tersebut yang diterima Lampung Post, Kamis (1/4).
Setidaknya ada enam poin dalam surat itu, terkait larangan mudik ASN. Salah satunya adalah sanksi. Pelanggaran disiplin pegawai ASN terkait surat edaran itu menggunakan PP 53/2010 tentang Disiplin, untuk PPPK menggunakan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (R4)
triyadi@lampungpost.co.id