DENI ZULNIYADI
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim perumus pembuatan buku sejarah pembentukan Babel sebagai provinsi. Melalui buku tersebut masyarakat akan tahu dan tidak melupakan sejarah tokoh-tokoh di Bangka Belitung dalam perjuangannya untuk membentuk Negeri Serumpun Sebalai ini.
“Hari kemarin itu catatlah dengan baik. Jangan pernah ada yang menghilangkan sejarah tersebut agar catatan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi kita sebagai penerus perjuangan itu,” kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Minggu (22/11).
Adanya buku ini dapat menghilangkan cerita yang simpang siur atau belum dapat dipastikan kebenarannya yang banyak tersebar di masyarakat.
Dengan dibuatnya buku itu pula generasi penerus bangsa di Negeri Serumpun Sebalai itu dapat mempelajari sejarah lebih lengkap dan tepercaya. “Masyarakat harus tahu dan tidak boleh melupakan sejarah yang ditorehkan para tokoh dalam memperjuangkan Bangka Belitung sebagai provinsi,” kata dia.
Dia mengatakan tim perumus pembuatan buku sejarah itu merupakan tokoh-tokoh dari anggota Presidium Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka akan menceritakan kisah perjuangan pembentukan pulau penghasil timah itu menjadi provinsi.
“Saya sudah menunjuk salah seorang anggota Presidium, Datuk Emron Pangkapi, untuk menjadi ketua tim perumus yang bakal dituangkan dan ditandatangani melalui surat keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Balai Pustaka
Erzaldi menyarankan dalam pembuatan buku Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, tim perumus agar menggandeng salah satu penerbit, yaitu Balai Pustaka. “Dengan adanya buku ini dapat menghilangkan cerita yang simpang siur atau belum dapat dipastikan kebenarannya yang banyak tersebar di masyarakat,” kata dia.
Bangka Belitung sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Namun, menjadi provinsi bersama Banten dan Gorontalo pada 2000. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didirikan berdasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 21 November 2000 yang terdiri atas Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkalpinang.
Pada 2003, berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tanggal 23 Januari 2003 dilakukan pemekaran wilayah dengan penambahan empat kabupaten, yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. (ANT/D1) deni@lampungpost.co.id