PERSIDANGAN kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir. Agenda hari ini ialah memeriksa Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
“Agenda pemeriksaan terdakwa,” laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Sambo bakal diperiksa di ruang sidang utama.
Sebelum Sambo, majelis hakim rampung memeriksa tiga terdakwa lainnya. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Hakim sudah menjadwalkan pembacaan tuntutan bagi ketiga terdakwa. Sambo juga akan menghadapi tuntutan usai pemeriksaan hari ini rampung.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(MED)