• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Agustus 19, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

Anggi Chan Editor Anggi Chan
10 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Nasional
A A
Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Susanto/MI)

Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Susanto/MI)

Share on FacebookShare on Twitter

PERSIDANGAN kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir. Agenda hari ini ialah memeriksa Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

“Agenda pemeriksaan terdakwa,” laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.

Sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Sambo bakal diperiksa di ruang sidang utama.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Sebelum Sambo, majelis hakim rampung memeriksa tiga terdakwa lainnya. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Hakim sudah menjadwalkan pembacaan tuntutan bagi ketiga terdakwa. Sambo juga akan menghadapi tuntutan usai pemeriksaan hari ini rampung.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(MED)

Tags: brigadirjfskasuspembunuhan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

7.000 JCH Lampung akan Berangkat Tahun ini

Posting berikutnya

Pemprov Lampung Bangun Jalan Wisata di Pulau Pisang

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
FASILITAS JALAN WISATA. Kondisi jalan yang di bangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Kecamatan Pulau Pisang, Pesisir Barat, Senin (9/1). Pemprov Lampung menggelontorkan dana untuk membangun fasilitas jalan wisata di salah satu destinasi terbesar di Pesisir Barat, yaitu di Pulau Pisang. Diharapkan akses jalan itu akan menambah indah lengkap fasilitas pariwisata di salah satu pulau terluar di kabupaten itu. DOK/WARGA

Pemprov Lampung Bangun Jalan Wisata di Pulau Pisang

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (Dok. Medcom.id)

Megawati Berpotensi Umumkan Diri Sebagai Capres

KPK Endus Mark Up dalam Pembiayaan Haji

Kasus pencabulan pelajar. (Ilustrasi: MI)

Pelaku Pencabulan Pelajar Ditangkap Polisi

Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik tahap 1 menghabiskan anggaran Rp35 miliar dari dana PEN. (Foto: Umar Robbani)

Pembangunan Mall Pelayanan Publik Bandar Lampung Dilanjutkan 2023

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025 18 Agustus 2025
  • Bayern Juara Piala Super Jerman 2025 18 Agustus 2025
  • Laga Hidup Mati Timnas U-17 Kontra Mali 18 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 16 Agustus 2025 16 Agustus 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Kondisi PSM Makassar Belum Ideal Jelang Laga Kedua

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 13 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?