• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, November 30, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Desa Membangun

Kampung RJ Yos Sudarso Selesaikan Kasus Hukum

Beberapa syarat menerima RJ, yakni ancaman hukuman kasus tersebut tidak lebih dari 5 tahun, pelaku belum pernah dihukum sebelumnya, kerugian tidak lebih dari yang diminta oleh korban dan yang terakhir harus ada perdamaian.

Firman Luqmanulhakim Editor Firman Luqmanulhakim
16 April 2022
di dalam Desa Membangun, Headline 1, Metro, Ruwa Jurai
A A
Kampung RJ Yos Sudarso Selesaikan Kasus Hukum

Kampung RJ Yos Sudarso Selesaikan Kasus Hukum

Share on FacebookShare on Twitter

BAMBANG PAMUNGKAS

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Lampung berharap Kampung restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang berada di Kelurahan Yos Sudarso, Metro pusat dapat menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus ke meja hijau.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, peran dari kampung RJ ini sebagai tempat atau wadah untuk melakukan mediasi kasus secara kekeluargaan.

BACA JUGA

Keistimewaan Kopi Lampung Hadir dari Tanah hingga Cangkir

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

“Perlu kita ketahui. Untuk pemanfaatan kampung RJ ini nantinya sebagai tempat penyelesaian masalah kecil dan tidak sampai ke pengadilan,” kata dia saat meresmikan Kampung RJ di Jalan Bungur, Kelurahan Yos Sudarso, Metro pusat, Kamis (14/4).

Dia menjelaskan, jika setiap permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Maka kasus yang dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) adalah kasus besar.

“Kami harap bisa diselesaikan antar keluarga dan tidak menimbulkan efek yang cukup tinggi. Kemudian setelah ada perdamaian juga tidak berakibat kerusakan hubungan antar masyarakat itu sendiri,” ujar dia.

Dia menambahkan, untuk mekanisme pembinaan nanti akan dilakukan secara berkala. Tentu dibina langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di masing-masing kabupaten kota.

“Nanti saya minta ibu Kajari Metro Virginia Hariztavianne, untuk melakukan sosialisasi dan pembina hukum. Paling tidak nanti sebulan sekali atau sebulan dua kali. Dengan mengundang masyarakat di sekitar sini,” katanya.

Syarat RJ

Selanjutnya, untuk syarat-syarat menerima RJ, lanjutnya, kasus itu ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian pelaku belum pernah melakukan tindak pidana atau belum pernah di hukum. Kemudian kerugian tidak lebih dari yang diminta oleh korban dan yang terakhir harus ada perdamaian.

“Untuk pemanfaatan kampung RJ ini nantinya sebagai tempat penyelesaian masalah kecil dan tidak sampai ke pengadilan,”

“Nah, untuk perdamaian itu nanti harus disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat dan penegak hukum,” ujarnya.

Dia berharap, agar seluruh kabupaten kota di Lampung untuk menciptakan kampung RJ juga.

“Untuk di Lampung rencananya akan kita dirikan kampung restorasi justice. Jadi tidak hanya di metro saja,” katanya. (D2)

bambang@lampungpost.co.id

Tags: Kampung RJKasus HukumSelesaikanYos Sudarso
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Prambanan Kembangkan Pariwisata Berbasis Kelurahan

Posting berikutnya

Persiapkan Pelaksanaan Ibadah Haji dengan Baik

Firman Luqmanulhakim

Firman Luqmanulhakim

Jurnalis yang hobi dengan olahraga sepakbola. Mendukung penuh tim kesayangan Manchester United.,

Posting berikutnya
kerja cepat dan

Persiapkan Pelaksanaan Ibadah Haji dengan Baik

Warga Kelurahan Kotabaru Serbu Pasar Murah

Warga Kelurahan Kotabaru Serbu Pasar Murah

Ilustrasi. (MI)

Puasa Calon Presiden

Kemendes Cek Penyaluran BLT DD di Natar

Kemendes Cek Penyaluran BLT DD di Natar

Perbanyak Aktivitas

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 30 November 2025 30 November 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 29 November 2025 29 November 2025
  • Portugal Juarai Piala Dunia U-17 2025 29 November 2025
  • PSSI Tetapkan Skuad Final Timnas U-22 untuk SEA Games 2025 29 November 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 28 November 2025 28 November 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 28 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 27 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 25 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 24 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?