BAMBANG PAMUNGKAS
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Lampung berharap Kampung restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang berada di Kelurahan Yos Sudarso, Metro pusat dapat menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus ke meja hijau.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, peran dari kampung RJ ini sebagai tempat atau wadah untuk melakukan mediasi kasus secara kekeluargaan.
“Perlu kita ketahui. Untuk pemanfaatan kampung RJ ini nantinya sebagai tempat penyelesaian masalah kecil dan tidak sampai ke pengadilan,” kata dia saat meresmikan Kampung RJ di Jalan Bungur, Kelurahan Yos Sudarso, Metro pusat, Kamis (14/4).
Dia menjelaskan, jika setiap permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Maka kasus yang dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) adalah kasus besar.
“Kami harap bisa diselesaikan antar keluarga dan tidak menimbulkan efek yang cukup tinggi. Kemudian setelah ada perdamaian juga tidak berakibat kerusakan hubungan antar masyarakat itu sendiri,” ujar dia.
Dia menambahkan, untuk mekanisme pembinaan nanti akan dilakukan secara berkala. Tentu dibina langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di masing-masing kabupaten kota.
“Nanti saya minta ibu Kajari Metro Virginia Hariztavianne, untuk melakukan sosialisasi dan pembina hukum. Paling tidak nanti sebulan sekali atau sebulan dua kali. Dengan mengundang masyarakat di sekitar sini,” katanya.
Syarat RJ
Selanjutnya, untuk syarat-syarat menerima RJ, lanjutnya, kasus itu ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian pelaku belum pernah melakukan tindak pidana atau belum pernah di hukum. Kemudian kerugian tidak lebih dari yang diminta oleh korban dan yang terakhir harus ada perdamaian.
“Untuk pemanfaatan kampung RJ ini nantinya sebagai tempat penyelesaian masalah kecil dan tidak sampai ke pengadilan,”
“Nah, untuk perdamaian itu nanti harus disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat dan penegak hukum,” ujarnya.
Dia berharap, agar seluruh kabupaten kota di Lampung untuk menciptakan kampung RJ juga.
“Untuk di Lampung rencananya akan kita dirikan kampung restorasi justice. Jadi tidak hanya di metro saja,” katanya. (D2)
bambang@lampungpost.co.id