DENI ZULNIYADI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Edwar Heppy sebagai saksi untuk mendalami perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dam Perikanan Edhy Prabowo.
“Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur Bengkulu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/1).
KPK memeriksa Edwar sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, Kamis (14/1). Penyidik juga sempat memanggil Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi dalam kasus itu. Namun, dia tidak hadir dan rencananya dijadwalkan ulang.
Sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur.
Masih dalam perkara itu, KPK kembali memeriksa Edhy Prabowo. Penyidik juga menyita barang bukti, yakni barang-barang mewah yang dibeli Edhy saat kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat. “Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti di antaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika. Sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur,” ujar Ali Fikri.
Tujuh Tersangka
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu, yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS (setara Rp1,4 miliar). Uang 100 ribu dolar AS itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.
KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (MI/D1)
deni@lampungpost.co.id