KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani karena terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru di jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022. Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung. “Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ucap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Sementara, juru bicara Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono angkat bicara terkait informasi operasi tangkap tangan (OTT) rektor kampus setempat bersama rekan-rekannya oleh KPK.
Nanang mengatakan jika rektor, wakil rektor, kepala biro, bersama staf ke Bandung, Jawa Barat dalam rangka rapat kerja Indeks Kerja Utama (IKU). Ia mengaku belum tahu informasi penangkapan oleh KPK. “Sebagai tim kerja rektor, posisi saya menunggu rilis resmi dari KPK saja. Saya tidak bisa membenarkan,” kata Nanang. (MI/CK7)