RIDWAN ANAS
MAHASISWA kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) periode I/2022 menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hadimulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, beberapa waktu lalu.
Kegiatan itu mengangkat tema Meningkatkan kesadaran hukum dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di desa.
Koordinator KKN Unila Desa Hadimulyo, Ahmad Muflihun, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di desa.
“Kami sangat prihatin dengan maraknya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, khususnya di Lampung. Hal itu kemudian kami jadikan sebagai program kerja KKN yaitu Desa Sadar Hukum,” kata dia dalam rilis yang diterima Lampung Post, Minggu (13/2).
Dia mengimbau peserta sosialisasi dapat memperhatikan materi yang disampaikan pemateri dan dapat mengimplementasikan dalam lingkungan masing-masing.
Camat Way Serdang Firuzi yang turut hadir dan membuka acara sosialisasi tersebut dalam sambutannya mengapresiasi mahasiswa KKN yang telah mengadakan kegiatan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa KKN yang telah mengadakan kegiatan sosialisasi. Ini adalah salah satu wujud dari Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar dia.
“Saya yakin banyak masyarakat yang belum tahu tentang UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan KDRT,” ujarnya.
Bentuk PATBM
Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya telah mengarahkan Kepala Desa di Way Serdang untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
“Kami berharap masyarakat di Way Serdang dapat terlibat dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan masing-masing, tidak harus menunggu pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mesuji Sripuji Haryanthi Hasibuan menyampaikan terdapat 13 kasus kekerasan seksual di Mesuji pada tahun lalu.
“Kami menemukan 13 kasus kekerasan seksual di Mesuji. Kasus yang paling tinggi terjadi pada anak-anak,” ujarnya.
“Hal itu kemudian kami jadikan sebagai program kerja KKN, yaitu Desa Sadar Hukum.”
Selain itu, ia juga mengatakan di Mesuji Timur terdapat satu kasus dengan 7 korban anak-anak.
“Bapak dan ibu, satu kasus kekerasan seksual yang terjadi itu korbannya bukan hanya satu orang. Seperti di Mesuji Timur itu terdapat satu kasus dengan 7 korban,” katanya.
Kemudian, ia juga mengungkapkan Way Serdang adalah salah satu kecamatan yang terjadi kasus kekerasan seksual.
” Desember 2021 yang lalu itu ada kekerasan seksual dengan korban dua anak, kakak-adik, di Desa Labuhan Indah. Apakah bapak dan ibu tahu?” ujar dia.
Dia pun berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, tidak takut melapor jika terjadi kasus kekerasan seksual, dan tidak perlu menutup-nutupi.
“Bapak dan ibu jangan takut lapor jika terjadi kekerasan seksual karena kalau pelaku itu dibiarkan justru bisa membahayakan yang lain. Jadi, jangan ditutup-tutupi sekalipun itu keluarga sendiri,” katanya.
Menutup materi sosialisasi, ia berpesan agar masyarakat dapat terlibat dalam Forum Anak Daerah dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di desa masing-masing.
Kegiatan itu berlangsung dari pukul 13.30—16.30, dengan 40 peserta yang terdiri dari perangkat Desa Hadimulyo, BPD, TP PKK, Karang Taruna, pengurus FAD, PATBM, anggota Pramuka, dan Palang Merah Remaja Way Serdang. (RLS/D2)
ridwan@lampungpost.co.id







