• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Januari 25, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline 1

Maling Motor Terancam Tujuh Tahun Penjara

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel kaitan kunci pintu rumah korban lalu mengambil motor milik korban Misran yang sedang tertidur.

Firman Luqmanulhakim Editor Firman Luqmanulhakim
5 Januari 2022
di dalam Headline 1, Kriminal, Ruwa Jurai, Way Kanan
A A
Baru Bebas Tiga Bulan Residivis Kembali Tertangkap

Baru Bebas Tiga Bulan Residivis Kembali Tertangkap

Share on FacebookShare on Twitter

CANDRA PUTRA WIJAYA

APARAT Polsek Kasui menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun 2, Kampung Kota Way Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan tersangka berinisial SK (31) ditangkap pada Jumat 31 Desember 2021 lalu sekitar pukul 02.00.

BACA JUGA

Korban Jiwa Konflik Gajah, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

KPK Bongkar Korupsi Terstruktur di Lampung Tengah: Fee Proyek, Jejaring Keluarga, hingga Biaya Kampanye

Keistimewaan Kopi Lampung Hadir dari Tanah hingga Cangkir

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia kepada Lampung Post, Selasa (4/1).

Menurut dia, awalnya anggota tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Kota Way, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka yang merupakan warga Dusun Sinar Jaya, Kampung Simpang Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas ditangkap tanpa perlawanan,” ujar dia.

Petugas selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pulang Berdagang

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pencurian terjadi pada Senin 27 Desember 2021 pukul 18.30. Saat itu korban Misran (30) baru pulang dari berdagang dan sepeda motor honda supra fit miliknya sudah dimasukkan ke dalam rumah.

Selanjutnya Misran baru menyadari ada pencurian sepeda motor miliknya setelah bangun tidur dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka pada hari Selasa, 28 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.

“Modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel kaitan kunci pintu rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor honda supra fit Nomor Polisi 8937 WB warna hitam silver milik korban,” katanya.

 

“dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”

Korban sempat melakukan pencarian bersama saksi Nurkholis dan Samsul di seputaran Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, akan tetapi sepeda motor miliknya tidak ditemukan.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.(D2)

candra@lampungpost.co.id

 

Tags: maling motorTerancamTujuh Tahun Penjara
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

DPR dukung Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus HAM Berat

Posting berikutnya

Polres Tubaba Dapat Tambahan 20 Personel Bintara

Firman Luqmanulhakim

Firman Luqmanulhakim

Jurnalis yang hobi dengan olahraga sepakbola. Mendukung penuh tim kesayangan Manchester United.,

Posting berikutnya
Polres Bantah Adanya Laporan Pelecehan Libatkan Anggota DPRD

Polres Tubaba Dapat Tambahan 20 Personel Bintara

kasus dbd di mesuji

Kasus DBD di Mesuji Bertambah 3 di Awal Tahun

Disdukcapil pesawaran

Disdukcapil Pesawaran Belum Layani Perekaman KTP-El

tanggung jawab

BPBD Klaim Tanggung Jawab Sungai di BBWSM

bantuan bagi

Bantuan bagi Petani Gagal Tanam Tunggu Provinsi

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 25 Januari 2026 25 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 24 Januari 2026 24 Januari 2026
  • Borneo FC Kembali ke Puncak Klasemen 24 Januari 2026
  • Lyon dan Aston Villa Lolos Otomatis ke 16 Besar Liga Europa 24 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 23 Januari 2026 23 Januari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 19 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 23 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 20 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 21 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?