CANDRA PUTRA WIJAYA
APARAT Polsek Kasui menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun 2, Kampung Kota Way Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan tersangka berinisial SK (31) ditangkap pada Jumat 31 Desember 2021 lalu sekitar pukul 02.00.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia kepada Lampung Post, Selasa (4/1).
Menurut dia, awalnya anggota tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Kota Way, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka yang merupakan warga Dusun Sinar Jaya, Kampung Simpang Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas ditangkap tanpa perlawanan,” ujar dia.
Petugas selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pulang Berdagang
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pencurian terjadi pada Senin 27 Desember 2021 pukul 18.30. Saat itu korban Misran (30) baru pulang dari berdagang dan sepeda motor honda supra fit miliknya sudah dimasukkan ke dalam rumah.
Selanjutnya Misran baru menyadari ada pencurian sepeda motor miliknya setelah bangun tidur dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka pada hari Selasa, 28 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.
“Modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel kaitan kunci pintu rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor honda supra fit Nomor Polisi 8937 WB warna hitam silver milik korban,” katanya.
“dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”
Korban sempat melakukan pencarian bersama saksi Nurkholis dan Samsul di seputaran Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, akan tetapi sepeda motor miliknya tidak ditemukan.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.(D2)
candra@lampungpost.co.id