• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, November 19, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Permampu Refleksikan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Masa Pandemi

Keprihatinan utama adalah kembali meningkatnya kasus perkawinan usia anak di Indonesia.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
10 Desember 2020
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ilustrasi:Pixabay.com

Ilustrasi:Pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

KONSORSIUM Permampu acara perayaan Puncak 16 hari aktivisme secara virtual. Kegiatan ini menghadirkan 118 orang (108 perempuan dan 10 laki-laki) peserta dari 8 propinsi, dari Aceh sampai Lampung.

Seluruh peserta berbagi dan saling belajar mengenai masalah Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, khususnya di masa pandemic Covid-19. Adapun yang menjadi keprihatinan utama adalah kembali meningkatnya kasus perkawinan usia anak di Indonesia. Kemudian, kekerasan terhadap perempuan yang khas di masa pandemi.

Para pembicara adalah lingkar internal Konsorsium Permampu, WCC Sinceritas PESADA, CP WCC Bengkulu, WCC Palembang, Flower Aceh, Damar Lampung. Kemudian, perwakilan pendamping dari Forum Perempuan Muda, FKPAR dari SUMBAR (LP2M). Selanjutnya, Perempuan Disabilitas dampingan APM Jambi, dan Perempuan Lansia dampingan PPSW Sumatera.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Sharing situasi lapang menyampaikan bahwa WCC Sinceritas-PESADA menangani 127 kasus dengan mayoritas kasus KDRT (50%). Organisasi ini mencatat kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Semuanya bermula dari perkenalan dan komunikasi online. Ancaman-ancaman untuk menyebarkan informasi hubungan seks yang sebenarnya adalah perkosaan. Ini mempermalukan karena tidak perawan dan lainnya sangat mewarnai kekerasan terhadap perempuan di masa Pandemi.

Koordinator Permampu Dina Lumbantobing menyampai ihwal refleksi ini melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Desember 2020. Menurutnya, Organisasi Cahaya Perempuan WCC Bengkulu mencatat sebanyak 64 kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi Covid-19. Adapun kasus tertinggi adalah KDRT/Kekerasan terhadap isteri. Sementara itu WCC Palembang dalam kurun Januari-November 2020 menangani 103 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.  Sementara itu, jenis kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual 51 kasus (49,5 %). Kemudian, kekerasan seksual secara online sebanyak 28 kasus yang naik signifikan ketimbang 2019 yang hanya 8 kasus.

Situasi pandemi Covid-1embali meningkatnya kasus perkawinan usia anak di Indonesia. Data Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota se Aceh mencatat ada 640 kasus dispensasi perkawinan usia anak. Ini lebih meningkat ketimbang tahun 2019 hanya sekitar 198 orang.

Survei

Berdasarkan survei oleh Flower Aceh menemukan bahwa penyebab utama terjadinya perkawinan anak adalah karena kemiskinan, keluarga yang tidak rukun, dan putus sekolah. Selain itu juga karena masih kuatnya mitos-mitos yang salah tentang seksualitas dan reproduksi perempuan. Tidak hanya perkawinan anak yang meningkat di masa pandemi Covid-19, ternyata perceraian dari perkawinan anak sebelumnya pun ikut meningkat di Provinsi Lampung.

Suprihatin, perempuan disabilitas, salah satu anggota FKPAR di Jambi mengeluhkan situasi pandemi Covid-19 menyebabkan pembatasan mobilitas, ketakutan, dan hilangnya pendapatan. Selain itu, tidak efektifnya layanan kesehatan KSR di Puskesmas dan Kantor Urusan Agama yang sempat tutup. Dengan demikian, banyak kasus kawin siri yang merugikan posisi perempuan. Lica Veronika, perwakilan FPM Sumatera yang berbasis di Bengkulu menyatakan, kesulitan bertemu langsung dalam menghadapi masalah KSR yang dialami perempuan muda cukup mengganggu.

Baca juga: http://Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Naik Selama Pandemi

Meski demikian, komitmen Forum Perempuan Muda untuk terus mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual dan perkawinan anak di masa pandemi Covid-19 dakan tetap berlanjut dengan tetap memperhatikan standar protocol kesehatan. Situasi pandemi Covid-19 juga dikhawatrkan oleh Nurhayati, perempuan lanjut usia di Kampar, Riau; karena lansia rentan terinfeksi virus Covid-19, lansia rentan alami kekerasan (dijambret, dll) dan tidak ada pendapatan lagi. Ia berharap agar sistem perlindungan sosial pemerintah ke depan dapat memberi manfaat dan menjangkau perempuan lansia terutama dari rumah tangga miskin.

Sharing dari lapang ini ditanggapi oleh Pemerintah dan para pihak yang menjadi pendukung gerakan Advokasi HKSR yang dilaksanakan oleh PERMAMPU selama ini. Dari Mahkamah Agung, Dr. Mardi Candra menyampaikan bahwa dispensasi perkawinan anak meningkat dimana hingga Oktober 2020 MA mencatat 54.469 perkara, yang naik dua kali lipat dari tahun 2019 hanya 24.894 perkara.

Perkawinan Anak

Tingginya perkawinan anak di Indonesia tergolong nomor 7 di dunia atau nomor 3 di Asia ikut mendorong Pemerintah Indonesia menetapkan UU No 16 tahun 2019 perubahan pasal 7 UU Perkawinan No 1 tahun 1974 yang mewajibkan usia perkawinan minimal 19 tahun. Upaya MA untuk menangani perkara perkawinan anak dilakukan dengan membuat regulasi Perma No 5 tahun 2019, meningkatkan kapasitas hakim yang menangani perkara, dan mendorong Hakim & Panitera dalam menyelesaikan Permohonan Dispensasi Kawin agar lebih teliti, ramah anak dan tidak memakai atribut persidangan.

Ia mengakui masih banyak kasus KTP yang tidak ditanggapi cepat oleh aparat hukum. Dina berharap korban dapat mengadu ke lembaga pendamping perempuan khususnya LSM Perempuan agar mendapat advokasi. Perkawinan anak di bawah tangan juga masih kerap terjadi di masyarakat, praktik ini adalah tindak pidana yang melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga terjadi kekerasan dan eksploitasi seksual anak.

Sementara itu, Inong Sofiarini yang merupakan Femokrat pendukung PERMAMPU dari Aceh Utara, menyampaikan akan terus mensosialisasikan dan mendorong implementasi regulasi berpihak kepada perempuan baik di level provinsi hingga ke desa; agar dapat mengurangi kerentanan kelompok marjinal terhadap dampak pandemi Covid-19.

Afrizal dari KUA di Gisting Lampung yang merupakan anggota Forum Multi Stakeholder pendukung PERMAMPU, menyampaikan mereka menyadari terjadi peningkatan perkara dispensasi perkawinan anak di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu KUA sangat hati-hati menangani permohonan perkawinan anak dan mendorong agar pasangan yang menikah membuat pernyataan tidak melakukan KDRT.

Pernyataan

Di akhir perayaan puncak ini, Yudelmi yang mewakili Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput dan Sualjimah, Direktur APM membacakan pernyataan Konsorsium Permampu yang menjadi Siaran Pers hari ini yang terdiri dari tiga catatan bagi Pemerintah dan Masyarakat:

1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mencegah praktik kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan melalui platform online.

2. Mendorong pemerintah meningkatkan sistem perlindungan sosial untuk pemulihan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat rentan seperti anak perempuan & remaja, lansia dan disabilitas.

3. Mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perkawinan anak di bawah tangan yang merupakan tindakan kekerasan dan ekspolitasi seksual anak.

Posisi Permampu untuk 2021-2025 adalah mendorong agar Pemerintah daerah, Lembaga Adat dan Lembaga Keagamaan menjamin otonomi perempuan atas tubuh dan pikirannya, mengakui kemandirian dan kapasitas kepemimpinan perempuan akar rumput, sehingga perempuan dapat mengakses dan memanfaatkan kesempatan meningkatkan sumberdaya dan pemenuhan Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi, dan bebas dari praktek-praktek yang membatasi otonomi perempuan atas tubuh dan pikirannya.

 

==============================================

Narahubung 8 provinsi:
1. Riswati (0811-6821-800) – Flower Aceh
2. Dinta Solin (0812-9823-8224), Pesada – Sumut
3. Endang Sulfiani (0812-9160-031), PPSW – Sumatera/Riau
4. Ramadaniati (0813-6393-6566) LP2M – Sumbar
5. Sualjimah (082282893106) , APM – Jambi
6. Tini Rahayu (0852-2109-1654), Cahaya Perempuan WCC – Bengkulu
7. Yeni Roslaini (0821-7954-4594), WCC Palembang – SUMSEL
8. Ana Pratiwi (0852-6728-8586), DAMAR – Lampung

Tags: kekerasan seksualPermampu
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung

Posting berikutnya

Korupsi Randis Lamtim Rugikan Negara Rp686 Juta

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Randis Bantu Mobilitas Kades

Korupsi Randis Lamtim Rugikan Negara Rp686 Juta

Pemprov Cek Perizinan Flyover Sultan Agung

Flyover Sultan Agung Rampung 45 Persen

Ketersediaan Pengaruhi Input Data di Sirekap

Ketersediaan Jaringan Pengaruhi Input Data di Sirekap

Pidanakan Pencatut Nama tanpa Izin

Wahdi-Qomaru dan Dawam-Azwar Jaga Perolehan Suara

Penggugat Optimistis Bawaslu Kabulkan Gugatan Pelanggaran TSM

Bawaslu Terima 60 Ribu Laporan Pelanggaran Saat Pencoblosan

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 19 November 2025 19 November 2025
  • #Hands4Diabetes 2025: Gerakan Nasional Tropicana Slim untuk Hidup Sehat dan Produktif 18 November 2025
  • Norwegia Lolos ke Piala Dunia Setelah 28 Tahun 18 November 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 18 November 2025 18 November 2025
  • Kelolosan Empat Tim ke Piala Dunia 2026 Tertunda 17 November 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 18 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 17 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 15 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 13 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?