• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Juni 2, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline 1

Polda Sumsel Ultimatum Penyebar Hoaks Pilkada

Kampanye hitam melalui media daring merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Deni Zulniyadi Editor Deni Zulniyadi
30 Oktober 2020
di dalam Headline 1, Jiran
A A
MK Putuskan PSU Pilgub Jambi

DOK LAMPOST.CO

Share on FacebookShare on Twitter

DENI ZULNIYADI

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan berupaya meningkatkan patroli siber di dunia maya menjelang pemilihan kepala daerah serentak di tujuh kabupaten dalam provinsi setempat pada 9 Desember 2020. Polisi tidak segan-segan menindak tegas penyebar berita bohong atau hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

“Menghadapi pilkada akhir tahun ini, perlu ditingkatkan patroli siber untuk mencegah kampanye hitam atau menjelek-jelekkan calon tertentu dengan menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi di Palembang, Jumat (30/10).

BACA JUGA

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Jika tim siber menemukan pengguna media sosial/daring melakukan “kampanye hitam”, pihaknya akan mengamankan pelakunya dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Patroli siber perlu ditingkatkan untuk mencari dan menemukan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan konflik sosial.

Pelaku “kampanye hitam” harus diberikan tindakan tegas karena perbuatannya bisa mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi rakyat untuk memilih bupati dan wakil bupati.

Kampanye hitam dengan menyebarkan informasi yang bersifat negatif merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk mengawasi aktivitas masyarakat pengguna media sosial di dunia maya dan media dalam jaringan internet (daring) berpotensi melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE menjelang Pilkada 9 Desember, perlu ditingkatkan kegiatan patroli siber.

“Patroli siber perlu ditingkatkan untuk mencari dan menemukan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan konflik sosial. Serta menepis berita negatif yang dapat merugikan peserta pemilu dan negara secara umum,” ujarnya.

 

Perlu Sinergisitas

 

Menurut dia, dalam melakukan patroli siber, diperlukan sinergisitas yang baik antara jajaran Polda Sumsel dan semua pihak serta lapisan masyarakat terutama di tujuh kabupaten dari 17 kabupaten/kota yang menggelar pillkada.

Tujuh kabupaten yang menggelar pilkada, yakni Ogan Ilir, Pali, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, dan Musirawas Utara.

Melalui upaya itu diharapkan bisa tercipta persaingan yang sehat antarpeserta pilkada dalam merebut simpati masyarakat untuk mendapatkan suara terbanyak dan memenangkan pesta demokrasi rakyat serentak itu, ujar Kombes Supriadi. (ANT/D1)
deni@lampungpost.co.id

 

 

Tags: Polda Sumsel Ultimatum Penyebar Hoaks Pilkada
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Menhub Pantau dan Bekali Petugas Fasilitas Cegah Covid

Posting berikutnya

Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Terkendala Fasilitas

Deni Zulniyadi

Deni Zulniyadi

Posting berikutnya
Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Terkendala Fasilitas

Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Terkendala Fasilitas

Salah satu Banner Himbauan 3M yang di pasang di salah satu jalan lintas barat Kabupaten Tanggamus. Jum'at (30/10/20).

Marak Covid-19, Warga Tanggamus Diminta Patuh

Sandiaga Minta KEK Tanjung Kelayang segera Diresmikan

Pelaku UMKM Harus Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru

Pemerintah Pusat Kembangkan DMHB

Pemerintah Pusat Kembangkan DMHB

Kasus Mingguan Covid-19 Meroket 15 Kali Lipat

Penyemprotan Disinfektan Fokus Permukiman

BERITA TERBARU

  • PSG Ukir Sejarah, Juara Liga Champions 2024–2025 2 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Juni 2025 2 Juni 2025
  • Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi 1 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 31 Mei 2025 31 Mei 2025
  • Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Indonesia Tuan Rumah Grup J 31 Mei 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 28 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 27 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?