Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung dan Bandung. Dari OTT tersebut, seorang rektor kampus negeri di Lampung ditangkap.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Saat ini pimpinan kampus itu sudah digiring ke Gedung Merah Putih KPK. Dia tengah diperiksa penyidik.
“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ujar Ali.
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” ujar Ali. (MI)