• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline 1

Selisik Kasus Lobster di Kaur Bengkulu

Adapun pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta sebelumnya juga mengusut kasus penyelundupan benih lobster.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
20 Januari 2021
di dalam Headline 1, Jiran
A A
Ilustrasi:Istockphoto.com

Ilustrasi:Istockphoto.com

Share on FacebookShare on Twitter

ASRUL SEPTIAN MALIK

 

POLISI selisik  Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Penyidik menyelisik perizinan tambak lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, dalam pusaran kasus itu melalui pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi.

“Saksi-saksi mesti ada konfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur. Ini peruntukkannya untuk PT DPP yang ada pengajuannya oleh tersangka SJT (Suharjito). Selain itu, terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).

Menurutnya, penyidik komisi juga telah memeriksa saksi lain, yakni Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan. Keterangan dari Finari ini terkait penyidikan 14 perusahaan yang ada dugaan terlibat dalam perkara suap ini. Adapun pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta sebelumnya juga mengusut kasus penyelundupan benih lobster.

“Mendalami penyidikan oleh 14 perusahaan yang ada dugaan terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020,” ujar Ali Fikri.

Tujuh Tersangka

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu, yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy dugaannya menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS (setara Rp1,4 miliar). Uang 100 ribu dolar AS itu dada dugaan dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar dugaannya berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yanga ada transfer ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja.

Periksa Gubernur

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster (benur). Rohidin mengungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami keterangannya seputar pemberian izin ekspor benur.

“Tidak ada (keterlibatan dalam suap ini) sama sekali. Kami terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya,” kata Rohidin setelah pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (18/1).

Dia mengklaim tidak terlibat sama sekali dengan kasus ini. Bahkan, orang terdekat maupun kerabatnya sama sekali tidak turut dalam suap-menyuap terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Rohidin mengaku kehadirannya ini dalam kapasitas sebagai saksi dan sebagai warga negara yang menghormati hukum. Selain Rohidin, KPK juga memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi. Keduanya merupakan saksi untuk Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. (MI/M1)

 

asrul@lampungpost.co.id
Tags: kasus lobsterSelisiktujuh tersangka
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

AC Milan Berjuang Menuju 4 Besar

Posting berikutnya

Belalau Dominasi Kasus Covid-19 Lambar

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
belalau

Belalau Dominasi Kasus Covid-19 Lambar

PENYERAHAN JENAZAH KECELAKAAN SRIWIJAYA AIR ASAL KETAPANG

Tim DVI Polri Identifikasi Eks Ketum PB HMI

pemutihan

Samsat Kalianda Berencana Pemutihan PKB

menimbulkan

Aktivitas Menimbulkan Kerumunan Dihentikan

darah

Pemuda Tewas Bersimbah Darah dengan 3 Luka

BERITA TERBARU

  • Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah 22 Juli 2025
  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025
  • Dukung Pembatasan Pemain Asing di Super League 22 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 22 Juli 2025 22 Juli 2025
  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?