ASRUL SEPTIAN MALIK
POLISI selisik Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penyidik menyelisik perizinan tambak lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, dalam pusaran kasus itu melalui pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi.
“Saksi-saksi mesti ada konfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur. Ini peruntukkannya untuk PT DPP yang ada pengajuannya oleh tersangka SJT (Suharjito). Selain itu, terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).
Menurutnya, penyidik komisi juga telah memeriksa saksi lain, yakni Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan. Keterangan dari Finari ini terkait penyidikan 14 perusahaan yang ada dugaan terlibat dalam perkara suap ini. Adapun pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta sebelumnya juga mengusut kasus penyelundupan benih lobster.
“Mendalami penyidikan oleh 14 perusahaan yang ada dugaan terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020,” ujar Ali Fikri.
Tujuh Tersangka
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu, yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy dugaannya menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS (setara Rp1,4 miliar). Uang 100 ribu dolar AS itu dada dugaan dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar dugaannya berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yanga ada transfer ke rekening staf istri Edhy.
KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja.
Periksa Gubernur
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster (benur). Rohidin mengungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami keterangannya seputar pemberian izin ekspor benur.
“Tidak ada (keterlibatan dalam suap ini) sama sekali. Kami terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya,” kata Rohidin setelah pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (18/1).
Dia mengklaim tidak terlibat sama sekali dengan kasus ini. Bahkan, orang terdekat maupun kerabatnya sama sekali tidak turut dalam suap-menyuap terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Rohidin mengaku kehadirannya ini dalam kapasitas sebagai saksi dan sebagai warga negara yang menghormati hukum. Selain Rohidin, KPK juga memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi. Keduanya merupakan saksi untuk Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. (MI/M1)