DENI ZULNIYADI
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan memperketat pengawasan di pintu masuk bagi para pendatang yang melalui bandara, pelabuhan, dan jalan tol. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nuraini mengatakan Sumsel tidak menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti di Jawa dan Bali.
Adapun untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, dilakukan pengawasan ketat di pintu-pintu masuk ke daerah. “Semua yang ingin masuk ke wilayah Sumsel harus memiliki bukti pemeriksaan rapid test antigen,” kata Lesty.
Semua masyarakat, termasuk pendatang, harus dan wajib melakukan protokol kesehatan, baik mencuci tangan, memakai masker, maupun menjaga jarak. Yang paling penting, hindari kerumunan.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemprov sudah menyediakan tes cepat gratis di pintu masuk Tol Kayuagung hingga 8 Januari 2021. “Bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti pemeriksaan rapid test, bisa datang langsung dan melakukan tes di lokasi. Namun, pelayanan rapid test ini hanya pada pukul 08.00—10.00 dan pukul 15.00—17.00,” kata dia.
Terapkan Protokol
Lesty menerangkan untuk seluruh masyarakat yang mau datang ke Sumsel harus bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, Pemprov terus mengingat bukan hanya pendatang, masyarakat yang berdiam diri di wilayah Sumsel juga harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Semua masyarakat, termasuk pendatang, harus dan wajib melakukan protokol kesehatan, baik mencuci tangan, memakai masker, maupun menjaga jarak. Yang paling penting, hindari kerumunan,” ujarnya.
Kota Palembang menutup tahun 2020 kembali berada di zona merah covid-19, menggantikan Kota Prabumulih. Hal itu dampak penambahan kasus di wilayah tersebut yang terjadi signifikan selama Desember.
Data Satgas covid-19 Sumsel, mencatatkan Palembang satu-satunya zona merah di Sumsel, sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye dan empat daerah lainnya zona kuning. (ANT/D1) deni@lampungpost.co.id