UMAR ROBBANI
JURU bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah menargetkan vaksinasi mencapai satu juta orang per hari pada Mei-Juni. Untuk itu, pada Bulan Ramadan yang akan datang program vaksinasi akan tetap dilaksanakan.
Ia menyampaikan telah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadhan. Salah satu alternatif adalah vaksinasi dilakukan pada malam hari.
“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia dalam dialog virtual Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (8/4).
Senada dengan pihak Kemenkes, dr. Iris Rengganis dari TI, Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga berpendapat bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.
Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadhan nanti.
“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadhan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity. MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.
“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadhan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara ikut vaksinasi, meskipun dibulan puasa,” katanya.
Tidak Batalkan Puasa
Sekretaris MUI Kota Bandar Lampung Abdul Aziz menyampaikan, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Sebab, vaksinasi yang dilakukan menggunakan metode suntik atau injeksi.
“Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,”
Ia menjelaskan, puasa bisa batal jika vaksinasi diberikan melalui mulut atau lubang lainnya. Hal itu karena mulut atau lubang lain di tubuh memiliki akses ke dalam perut.
“Selama diberikan melalui injeksi atau suntik puasa tetap sah” ujarnya.
Namun, ia mengatakan, yang harus diperhatikan adalah kondisi kesehatan masyarakat. Karena, masyarakat tidak makan atau minum sebelum disuntik vaksin. Untuk itu masyarakat harus memperhatikan kesehatan saat akan menerima vaksin. Hal itu agar tidak terjadi efek negatif usai menerima vaksin.
“Jadi masyarakat harus benar-benar menjaga kondisi tubuhnya agar tetap sehat,” katanya.
Ia menambahkan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac yang digunakan pemerintah. Hal itu termaktub dalam Fatwa MUI nomor 2 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac dan PT Biofarma. (K1)
umar@lampungpost.co.id