• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Juni 15, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline 1

Vaksinasi di Bulan Ramadan pada Malam Hari

hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity.

Firman Luqmanulhakim Editor Firman Luqmanulhakim
9 April 2021
di dalam Headline 1, Kebiasaan Baru
A A
Vaksinasi Booster II Lindungi Kelompok Risiko Tinggi

Vaksinasi Booster II Lindungi Kelompok Risiko Tinggi

Share on FacebookShare on Twitter

UMAR ROBBANI

JURU bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah menargetkan vaksinasi mencapai satu juta orang per hari pada Mei-Juni. Untuk itu, pada Bulan Ramadan yang akan datang program vaksinasi akan tetap dilaksanakan.

Ia menyampaikan telah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadhan. Salah satu alternatif adalah vaksinasi dilakukan pada malam hari.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia dalam dialog virtual Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (8/4).

Senada dengan pihak Kemenkes, dr. Iris Rengganis dari TI, Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga berpendapat bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadhan nanti.

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadhan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity. MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.

“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadhan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara ikut vaksinasi, meskipun dibulan puasa,” katanya.

Tidak Batalkan Puasa

Sekretaris MUI Kota Bandar Lampung Abdul Aziz menyampaikan, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Sebab, vaksinasi yang dilakukan menggunakan metode suntik atau injeksi.

“Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,”

 

Ia menjelaskan, puasa bisa batal jika vaksinasi diberikan melalui mulut atau lubang lainnya. Hal itu karena mulut atau lubang lain di tubuh memiliki akses ke dalam perut.

“Selama diberikan melalui injeksi atau suntik puasa tetap sah” ujarnya.

Namun, ia mengatakan, yang harus diperhatikan adalah kondisi kesehatan masyarakat. Karena, masyarakat tidak makan atau minum sebelum disuntik vaksin. Untuk itu masyarakat harus memperhatikan kesehatan saat akan menerima vaksin. Hal itu agar tidak terjadi efek negatif usai menerima vaksin.

“Jadi masyarakat harus benar-benar menjaga kondisi tubuhnya agar tetap sehat,” katanya.

Ia menambahkan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac yang digunakan pemerintah. Hal itu termaktub dalam Fatwa MUI nomor 2 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac dan PT Biofarma. (K1)

umar@lampungpost.co.id

Tags: Malam HariRamadan padaVaksinasi di Bulan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Dewan Masjid Ikuti Aturan Pemerintah

Posting berikutnya

Dua Polsek Baru Mulai Beroperasi

Firman Luqmanulhakim

Firman Luqmanulhakim

Jurnalis yang hobi dengan olahraga sepakbola. Mendukung penuh tim kesayangan Manchester United.,

Posting berikutnya
Pembangunan Polres Pringsewu Mencapai 86 Persen

Dua Polsek Baru Mulai Beroperasi

Pemerintah Kembali Tiadakan Safari Ramadan

Jalur Laut Belitung Rawan Penyelundupan Narkoba

Polisi Gagalkan Transaksi 50 Gram Tembakau Gorila

Maling Motor di Masjid Diringkus

Dua Unit Motor Mahasiswa Itera Digasak Maling

Pedagang dan Karyawan Chandra Selesai Divaksin

Kedatangan 100 Juta Vaksin Menunggu Jadwal

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025
  • 6 Tim Siap Berlaga di Piala Presiden 2025 14 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025 14 Juni 2025
  • Sudah 13 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026 13 Juni 2025
  • Kluivert dan Timnas Petik Pelajaran Berharga 13 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?