• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, September 26, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Berita Utama

Jarak Dekat hingga Nilai Tersingkir, Kisah di Balik Kisruh SPMB SMA 2025

Misinformasi Timbulkan Kisruh SPMB

Delima Natalia Napitupulu Editor Delima Natalia Napitupulu
22 Juni 2025
di dalam Berita Utama, Humaniora
A A
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Bandar Lampung (Lampost/Umar)

Share on FacebookShare on Twitter

Jarum jam belum genap menunjukkan pukul tujuh ketika Bagus Prasetyo menyalakan laptop tuanya di meja makan. Secangkir kopi pahit mengepul di sisi kanan keyboard, sementara sang putri, Rani, berdiri gelisah di belakang kursi ayahnya.

Mereka hanya punya satu tujuan: menuntaskan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA tepat di hari ketiga. Namun suasana rumah yang biasanya riang berubah tegang ketika Bagus menabrak satu kolom isian: nilai rata-rata atau nilai total? “Tahun lalu pakai rata-rata, kan? Kok sekarang minta total? Nggak ada pemberitahuan,” keluh Bagus, menahan napas panjang.

Keluhan serupa membanjiri grup WhatsApp wali murid se-Lampung sejak pendaftaran dibuka 16 Juni 2025. Beberapa orang tua bahkan terpaksa mengulang proses pendaftaran setelah sistem menolak data yang dianggap “tidak valid”.

BACA JUGA

NutriSari Ajak UMKM Rebut Hadiah Umrah Lewat Program Tukar Sachet

Semangat Baru Bhayangkara Presisi Lampung FC di Tanah Lada

Banyak Negara Maju Tinggalkan E-Voting Karena Bermasalah

Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah

Kebingungan bermula dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi baru itu mengganti kewajiban mengisi nilai rata-rata dengan nilai total seluruh mata pelajaran pada Surat Keterangan Lulus (SKL). Sayangnya, perubahan krusial tersebut tak pernah tersosialisasi masif hingga ke tingkat keluarga.

Di mata Bagus, layar registrasi yang seharusnya ramah kini terasa bagai teka-teki. “Satu kesalahan saja, data Rani bisa ditolak. Kami jadi panik, padahal masa depan anak dipertaruhkan,” ujarnya, seraya menekan tombol “ulang” untuk kali kedua.

Pada tahun sebelumnya, siswa cukup memasukkan nilai rata-rata SKL. Kini, nilai total menentukan langkah berikutnya. Banyak wali murid baru menyadari pergeseran aturan setelah berulang kali gagal login — atau setelah datang langsung ke sekolah untuk mengklarifikasi.
“Setelah ke sekolah baru tahu aturannya berubah. Bisa diperbaiki, tapi ya bikin stres,” kata Siti, warga Kedaton.

Domisili: Nama Baru, Masalah Lama

Tak berhenti di situ, istilah “zonasi” yang populer sejak 2017 kini berganti nama menjadi “jalur domisili”. Sekilas sama, nyatanya berbeda. Zonasi sepenuhnya menimbang jarak rumah-sekolah; domisili, menurut Pasal 43 ayat 3 Permendikdasmen 3/2025, mengutamakan nilai akademik begitu pendaftar melampaui kuota. Jarak hanya “penentu kedua”, lalu usia sebagai faktor terakhir.

“Anak saya jaraknya cuma 800 meter dari sekolah, tapi tetap tersisih. Ternyata nilai dipakai duluan kalau pendaftar kebanyakan,” ungkap Nurhayati, warga Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.

Informasi itu nyaris tak muncul dalam poster daring sekolah. Di laman resmi, panitia hanya menyoroti syarat administrasi dan jadwal. “Detail soal prioritas nilai ketika kuota melebihi kapasitas tidak tertera,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, memahami kegaduhan tersebut, namun menegaskan pihaknya “hanya menjalankan Permendikdasmen”. Juknis dan juklak provinsi, kata dia, wajib menyesuaikan regulasi pusat, termasuk ketentuan Kartu Keluarga minimal satu tahun sebagai bukti domisili.
“Kalau ada pembaruan KK, cukup lampirkan surat keterangan sudah lama tinggal,” jelas Thomas. “Seleksi kesehatan sistem kami tetap mengacu pada nilai total. Bila skornya sama, barulah jarak dipakai.”

Di sisi lain, Yuliono, Ketua Panitia SPMB SMAN 3 Bandar Lampung, menegaskan pihaknya telah gencar menyebar informasi. “Kami tempel pengumuman di pagar sekolah, bagikan poster di media sosial, dan unggah dokumen lengkap di website,” ujarnya.

Namun, lautan informasi digital tak selalu berlayar mulus ke ponsel semua orang tua. Koneksi internet yang tak merata, istilah teknis yang membingungkan, serta perbedaan tradisi pendaftaran antartahun membuat sebagian keluarga terjebak di lubang misinformasi.

Menyisir Ruang Sunyi Informasi

Pakar pendidikan Universitas Lampung menilai pemerintah perlu bahasa sederhana dan simulasi video agar perubahan aturan lebih mudah dipahami. “Feature interaktif atau lokakarya kilat di kelurahan bisa memangkas miskomunikasi,” kata Arya Putra.

Sementara itu, Bagus dan Rani kini menatap layar laptop dengan harapan baru. Setelah berkali-kali mencoba, kolom status akhirnya berubah hijau: “Data diterima.”

Rani berbalik memeluk ayahnya. Kopi di meja telah dingin, tetapi ketegangan yang mendera sejak subuh perlahan surut. Di luar, matahari mulai menanjak, menyinari harapan keluarga-keluarga lain yang masih berjuang menaklukkan baris-baris formulir daring dan tumpukan aturan baru. (Umar Robbani)

 

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 22 Juni 2025

Posting berikutnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Juni 2025

Delima Natalia Napitupulu

Delima Natalia Napitupulu

Lampung Post

Posting berikutnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Juni 2025

08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-23JUNI

Dortmund dan Fluminense Menang, Persaingan Grup F Memanas

Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 24 Juni 2025

Real Madrid CF v CF Pachuca: Group H - FIFA Club World Cup 2025

10 Pemain Real Madrid Tundukkan Pachuca

KREDIT UMKM. Salah satu usaha laundry di Way Halim Bandar Lampung menyiapkan pembayaran menggunakan qris beberapa waktu yang lalu. Pemerintah pusat menggulirkan program penghapusan kredit macet UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. OJK mendukung program ini dengan tetap menekankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
LAMPUNG POST / HENDRIVAN GUMALA

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

BERITA TERBARU

  • Julian Alvarez Hattrick, Atletico Menang 3-2 atas Rayo 26 September 2025
  • Kluivert Panggil 28 Pemain Minus Marselino 26 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 26 September 2025 26 September 2025
  • Real Madrid Sapu Bersih Enam Laga 25 September 2025
  • Erick Thohir Tetap Pimpin PSSI 25 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 22 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 23 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 24 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu 20 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?