DI hadapan puluhan peserta workshop evaluasi pelaksanaan kampanye MR Provinsi Lampung, lelaki bertubuh subur itu menarik napas panjang. Ketua MUI Provinsi Lampung Khairudin Tahmid seperti hendak menyampaikan fatwa.
“Saya minta semua stakeholder di kabupaten/kota di Lampung menyukseskan kampanye imunisasi measles–rubella ini!” kata dia dengan nada serius dalam workshop dan evaluasi imunisasi MR oleh Dinkes Provinsi Lampung di Hotel Novotel, awal September lalu.
Kalimat imbauan bernada muakadah itu disampaikan untuk mengakhiri polemik tentang imunisasi MR di Provinsi Lampung. Keputusannya juga diambil setelah dosen UIN Raden Intan Lampung ini menghimpun pendapat para ahli kesehatan sekaligus menjalankan titah MUI pusat yang membolehkan kampanye imunisasi untuk anak 9 bulan—15 tahun itu.
Kalimat resmi dari Ketua MUI itu memang yang paling ditunggu. Cendekiawan bergelar doktor itu menyadari betul suasana batin semua peserta pertemuan. Mempertimbangkan rekomendasi MUI Pusat, pendapat pakar, argumentasi aspek medis, dan lainnya, mantan Ketua PW NU Provinsi Lampung itu seperti membuka keran suksesnya program imunisasi nasional itu. Dengan statement itu, bulatlah langkah Dinas kesehatan yang didukung tim penggerak PKK 15 kabupaten/kota di Lampung untuk menjadi lokomotif proteksi generasi bangsa dari campak dan rubela.
Ada 2,2 juta jiwa anak Lampung yang menjadi target cakupan imunisasi MR. Target itu hanya bisa tercapai bila semua kalangan punya pandangan yang sama tentang urgensi imunisasi itu. “MUI sudah mengeluarkan fatwa membolehkan imunisasi MR karena kondisi darurat,” ujarnya.
Meski fatwa MUI No. 33 Tahun 2018 telah dikeluarkan pada akhir Agustus, ia mendapat laporan masih ada kalangan yang enggan divaksin. Khairudin sadar yang tersulit dalam kampanye ini adalah memenangkan hati dan pikiran masyarakat. “Memelihara keturunan hukumnya wajib, apalagi keadaannya darurat. Kami akan memperluas sosialisasi imunisasi MR dengan pendekatan agama melalui maklumat,” ujar Sang Ketua.
Secara resmi, MUI Lampung mengeluarkan maklumat No. : M-191/DP-P/IX/2018 tentang Imunisasi MR yang disebar melalui berbagai media, termasuk YouTube. Isinya tiga poin turunan fatwa yang mengajak masyarakat menyukseskan imunisasi MR yang memenuhi kriteria darurat syariat. Maklumat digadang menjadi pegangan bagi umat untuk mengikuti imunisasi karena hukumnya mubah. “Ayo, turut dalam kampanye ini untuk melindungi generasi dari campak dan rubella,” kata Khairuddin.
DELIMA NATALIA NAPITUPULU (S2)