RAPAT koordinasi dan kerja nasional (rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang digelar di Jakarta dari 24—26 Agustus 2022 menghasilkan 12 keputusan Baznas.
Keputusan dan tekad pengurus Baznas merupakan resolusi Baznas seluruh Indonesia itu, dibacakan Sekretaris Utama Baznas RI Ahmad Zayadi, pada penutupan rakornas Baznas, Jumat (26/8). Rakornas ditutup oleh Ketua Baznas RI Noor Achmad.
Ahmad Zayadi saat membacakan hasil keputusan rakornas menyampaikan, peserta rakornas Baznas 2022 berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas pengelolaan zakat nasional dalam upaya menjadi lembaga utama menyejahterakan umat di Indonesia dengan ini menyatakan tekad;
1. Memperkuat kelembagaan Baznas RI, Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dalam pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah. Hal ini melalui sinergi koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Pendorong hadirnya jaringan pendukung gerakan zakat nasional dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat yang meliputi instansi Pemerintah Pusat dan daerah sektor usaha komunitas muzakki dan komunitas mustahik.
3. Memperkuat pengumpulan zakat dan muzaki aparatur negara melalui strategi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan payroll system, muzaki nonaparatur negara melalui strategi retail, digital, dan strategi lainnya. Serta pengadministrasian data pengelolaan zakat di luar neraca (off balance sheet).
4. Mendorong pembentukan unit pengumpulan zakat Baznas di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) serta penguatan peran penyuluh agama untuk sosialisasi dan edukasi zakat.
5. Menyepakati target pengumpulan nasional pada 2023 sebesar Rp33 triliun.
6. Menyepakati target penyaluran nasional dan program penyaluran prioritas nasional 2023.
7. Memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), serta mendukung pengelolaan program Kampung Zakat.
8. Mendorong optimalisasi dana dam dan korban dari jamaah haji Indonesia untuk peningkatan kualitas gizi dan ketahanan pangan mustahik serta potensi ekonomi haji untuk pemberdayaan ekonomi mustahik.
9. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi amil zakat, baik pada Baznas pusat, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota.
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan sistem manajemen informasi Baznas (Simba) secara reguler.
11. Menyelenggarakan rapat kerja tingkat daerah yang dipimpin oleh Baznas provinsi bersama Baznas kabupaten/kota dengan koordinasi kepada Baznas pusat untuk menindaklanjuti risalah rakornas ini pada 2022.
12. Memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI, dengan memperkuat pengendalian internal dan penegakan kode etik dalam pengelolaan zakat.
Dalam rakornas, Baznas Lampung mengutus Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain dan para wakil ketua masing-masing Luqmanul Hakim, Komarunizar, Indriani Dewi Avitoningsih, dan Asep Abdul Basit. Utusan ini turut membahas yang dirumuskan dalam rakornas. Sementara Baznas kabupaten/kota se-Lampung mengikuti secara virtual. (RLS/S1)