• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Juni 5, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Rakornas Baznas Hasilkan 12 Keputusan

Menyepakati target pengumpulan nasional pada 2023 sebesar Rp33 triliun.

ricky marly Editor ricky marly
26 Agustus 2022
di dalam Baca Gratis, Humaniora, Pendidikan
A A
RAKORNAS BAZNAS. Ketua Baznas RI Noor Achmad (kiri) menutup rakornas Baznas di Jakarta, Jumat (26/8). Rakornas selama tiga hari itu menghasilkan resolusi pengelolaan zakat untuk dilaksanakan pada 2023. (ISTIMEWA)

RAKORNAS BAZNAS. Ketua Baznas RI Noor Achmad (kiri) menutup rakornas Baznas di Jakarta, Jumat (26/8). Rakornas selama tiga hari itu menghasilkan resolusi pengelolaan zakat untuk dilaksanakan pada 2023. (ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA

Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi

Tropicana Slim Ajak Masyarakat Bergerak Aktif dan Bijak Konsumsi Usai Lebaran

NutriSari Ajak UMKM Tumbuh Bersama Lewat Kreasi Minuman Kekinian

Efisiensi Anggaran Harusnya Tak PHK Pegawai

RAPAT koordinasi dan kerja nasional (rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang digelar di Jakarta dari 24—26 Agustus 2022 menghasilkan 12 keputusan Baznas.
Keputusan dan tekad pengurus Baznas merupakan resolusi Baznas seluruh Indonesia itu, dibacakan Sekretaris Utama Baznas RI Ahmad Zayadi, pada penutupan rakornas Baznas, Jumat (26/8). Rakornas ditutup oleh Ketua Baznas RI Noor Achmad.
Ahmad Zayadi saat membacakan hasil keputusan rakornas menyampaikan, peserta rakornas Baznas 2022 berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas pengelolaan zakat nasional dalam upaya menjadi lembaga utama menyejahterakan umat di Indonesia dengan ini menyatakan tekad;
1. Memperkuat kelembagaan Baznas RI, Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dalam pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah. Hal ini melalui sinergi koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Pendorong hadirnya jaringan pendukung gerakan zakat nasional dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat yang meliputi instansi Pemerintah Pusat dan daerah sektor usaha komunitas muzakki dan komunitas mustahik.
3. Memperkuat pengumpulan zakat dan muzaki aparatur negara melalui strategi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan payroll system, muzaki nonaparatur negara melalui strategi retail, digital, dan strategi lainnya. Serta pengadministrasian data pengelolaan zakat di luar neraca (off balance sheet).
4. Mendorong pembentukan unit pengumpulan zakat Baznas di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) serta penguatan peran penyuluh agama untuk sosialisasi dan edukasi zakat.
5. Menyepakati target pengumpulan nasional pada 2023 sebesar Rp33 triliun.
6. Menyepakati target penyaluran nasional dan program penyaluran prioritas nasional 2023.
7. Memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), serta mendukung pengelolaan program Kampung Zakat.
8. Mendorong optimalisasi dana dam dan korban dari jamaah haji Indonesia untuk peningkatan kualitas gizi dan ketahanan pangan mustahik serta potensi ekonomi haji untuk pemberdayaan ekonomi mustahik.
9. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi amil zakat, baik pada Baznas pusat, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota.
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan sistem manajemen informasi Baznas (Simba) secara reguler.
11. Menyelenggarakan rapat kerja tingkat daerah yang dipimpin oleh Baznas provinsi bersama Baznas kabupaten/kota dengan koordinasi kepada Baznas pusat untuk menindaklanjuti risalah rakornas ini pada 2022.
12. Memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI, dengan memperkuat pengendalian internal dan penegakan kode etik dalam pengelolaan zakat.
Dalam rakornas, Baznas Lampung mengutus Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain dan para wakil ketua masing-masing Luqmanul Hakim, Komarunizar, Indriani Dewi Avitoningsih, dan Asep Abdul Basit. Utusan ini turut membahas yang dirumuskan dalam rakornas. Sementara Baznas kabupaten/kota se-Lampung mengikuti secara virtual. (RLS/S1)

Tags: BaznasRakornaszakat
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Harus segera Direvisi

Posting berikutnya

Diabetes dan Strok

ricky marly

ricky marly

Posting berikutnya
(dok. pixabay.com)

Diabetes dan Strok

simplisitas kemewahan

Simplisitas Kemewahan ala Edward Hutabarat

blackpink

Outfit 'Ganas' BLACKPINK di MV Pink Venom

ngarak barong

Lebaran Betawi dan Ngarak Barong Meriah

filosofi karya

Perhiasan Filosofis Karya Anak Bangsa

BERITA TERBARU

  • Aturan Laga Kandang Leg II Liga Champions Berubah 5 Juni 2025
  • Timnas Targetkan Menang atas Tiongkok demi Tiket Babak IV 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Juni 2025 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025 4 Juni 2025
  • UEFA Umumkan Tim Terbaik Liga Champions 2024/2025 3 Juni 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?