DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta pelaku penimbunan aliran sungai di Kelurahan Kenaliasam, Kota Jambi, yang menyebabkan banjir beberapa waktu lalu untuk mengembalikan fungsi sungai.
“Kami beri waktu selama satu minggu kepada pelaku penimbunan untuk mengembalikan fungsi sungai tersebut, artinya mengeruk kembali timbunan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed.
Sementara kepada pelaku yang membuat drainase yang tidak sesuai standar diminta untuk membongkar drainase tersebut dan membangun kembali drainase sesuai standarnya.
Drainase yang dibangun di muara aliran sungai tersebut hanya berukuran 1 meter kali 1 meter. Sementara standarnya drainase tersebut berukuran 2 meter. Karena kecilnya drainase yang dibangun, menyebabkan kawasan di sekitar aliran sungai tersebut banjir dan berdampak terhadap permukiman warga. (ANT/D3)