• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 29, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Jiran Lintas Sumbagsel

Kapal Trauler Dilarang Operasi

Tim patroli pencegahan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut terdiri atas dua anggota TNI AL, satu orang Polair, satu babinsa, satu koramil, dan tiga kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

Deni Zulniyadi Editor Deni Zulniyadi
2 November 2020
di dalam Lintas Sumbagsel
A A
Aparat Bekuk Nelayan Pengguna Trauler

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

TIM gabungan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama dengan TNI AL dan polisi kembali melakukan patroli guna melarang kapal pukat trauler beroperasi di perairan laut daerah ini.

“Tim telah melakukan patroli pertama dan satu kapal pengguna trauler diberikan sanksi peringatan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya tim kembali melakukan patroli di perairan laut daerah ini,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Nasyyardi, di Mukomuko, Minggu (1/11).

Tim patroli pencegahan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut terdiri atas dua anggota TNI AL, satu orang Polair, satu babinsa, satu koramil, dan tiga kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Ia mengatakan tim gabungan tersebut sebelumnya menahan satu kapal asal Kecamatan Teramang Jaya karena menangkap ikan secara ilegal menggunakan peralatan yang tidak standar.

BACA JUGA

Pertamina Ingatkan Penyaluran BBM di SPBU Sesuai Aturan

Bakauheni Padat Pemudik, Dermaga Eksekutif Primadona

KSP Bahas Mudik Aman di Lampung

Tiga Daerah di Sumsel Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Selanjutnya, tim memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik kapal yang melanggar aturan tersebut. Pemilik kapal diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. (ANT/D3)

Tags: Kapal Trauler Dilarang Operasi
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

3,5 Ton Pasir Timah Diselundupkan ke Luar Negeri

Posting berikutnya

Lokasi Wisata Dipadati Pengunjung

Deni Zulniyadi

Deni Zulniyadi

Posting berikutnya
Lokasi Wisata Dipadati Pengunjung

Lokasi Wisata Dipadati Pengunjung

Siaga Bencana Dampak La Nina

Siaga Bencana Dampak La Nina

Inflasi Lampung Masih Bergerak Rendah

Inflasi Lampung Masih Bergerak Rendah

Kisah Mahasiswa Membangun Rumah Masker tanpa Modal

Kisah Mahasiswa Membangun Rumah Masker tanpa Modal

Tenaga kerja. Ilustrasi

Pemerintah Selalu Pikirkan Buruh soal UMP

BERITA TERBARU

  • Semangat Baru Bhayangkara Presisi Lampung FC di Tanah Lada 29 Juli 2025
  • Timnas Inggris Pertahankan Gelar Juara Euro Wanita 29 Juli 2025
  • Final Kontra Vietnam, Momentum Putus Rekor Buruk 29 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 29 Juli 2025 29 Juli 2025
  • Fajar/Fikri Ber-‘Aura Farming’ Rayakan Gelar China Open 2025 28 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 23 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 25 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 24 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?