MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar membuka sosialisasi penggunaan dana desa 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kegiatan sosialisasi ini kami fokuskan menjelaskan penggunaan dana desa 2021,” kata Abdul Halim Iskandar saat membuka sosialisasi Permen Desa dan PDTT Nomor 13 Tahun 2020 di Pangkalpinang, Jumat (20/11) sore.
Dia mengatakan Permen Desa dan PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes diikuti 300 kepala desa dan perangkat desa se-Provinsi Kepulauan Babel, sebagai langkah mengoptimalkan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Pada kesempatan ini, kita menjelaskan arah pembangunan desa ke depan yang merujuk kepada visi misi Presiden Joko Widodo, RPJMN, dan Keppres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pencapaian Pembangunan Desa Berkelanjutan,” kata dia. (ANT/D3)







