• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Januari 16, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Jiran Lintas Sumbagsel

Pengeroyok Anggota TNI Dituntut 7,6 Tahun

Akibat peristiwa yang terjadi di Kabupaten Rejanglebong pada 31 Desember 2020 itu, satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah.

Deni Zulniyadi Editor Deni Zulniyadi
27 Januari 2021
di dalam Lintas Sumbagsel
A A
Pengeroyok Anggota TNI Dituntut 7,6 Tahun

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

JAKSA menuntut empat anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota TNI dengan hukuman 4,6 tahun dan 7,6 tahun. Akibat peristiwa yang terjadi di Kabupaten Rejanglebong pada 31 Desember 2020 itu, satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah.

Humas PN Curup Ihsan Nur Sahabudin usai persidangan yang digelar di ruang sidang anak PN Curup, Selasa sore, mengatakan sidang kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Yonif 144/Jaya Yudha Curup itu menempatkan empat ABH terbagi dalam dua berkas perkara.

“Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa dari Kejari Rejanglebong untuk berkas perkara Nomor 1 tuntutannya bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) dituntut pidananya 4,6 tahun. Berkas perkara Nomor 2 yang dianggap terbukti oleh jaksa Pasal 338 dituntut 7,6 tahun,” kata dia.

BACA JUGA

Pertamina Ingatkan Penyaluran BBM di SPBU Sesuai Aturan

Bakauheni Padat Pemudik, Dermaga Eksekutif Primadona

KSP Bahas Mudik Aman di Lampung

Tiga Daerah di Sumsel Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Dia mengatakan empat ABH yang terlibat dalam perkara tersebut terbagi dalam dua berkas, yakni berkas perkara Nomor 1 atas nama KP, RW, dan MA didakwa Pasal 170 KUHP. Sementara berkas perkara Nomor 2 atas nama J yang didakwa Pasal 338 KUHP. (ANT/D3)

Tags: 6 tahunPengeroyok Anggota TNI Dituntut 7
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kerusakan Server Hambat Cetak KTP-El

Posting berikutnya

Koalisi Rakyat Lampung Laporkan Bawaslu ke DKPP

Deni Zulniyadi

Deni Zulniyadi

Posting berikutnya
Sisa Anggaran Bawaslu Kembali ke Kas Negara

Koalisi Rakyat Lampung Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kubu Moeldoko Tidak Memiliki Legal Standing Gugat AD/ART Demokrat

Tahun ini Demokrat Lampung Gelar Musda

PKS Bandar Lampung Gelar Muscab secara Daring

PKS Ajak Legislatif Turun ke Masyarakat

Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Minus 0,41 Persen

Kadisdik Tuba Diduga Minta Fee 12,5%

Jepang dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Sektor Industri

Ekspor Industri Pengolahan Capai Rp1,8 Triliun

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 15 Januari 2026 15 Januari 2026
  • Era Xabi Alonso di Real Madrid Berakhir 14 Januari 2026
  • Herdman Resmi Tangani Timnas Indonesia 14 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 14 Januari 2026 14 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 13 Januari 2026 13 Januari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 12 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 13 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 14 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 10 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?