TIM terpadu Pemerintah Kota Jambi yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.
“Penertiban PKL dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi Syaiful A di Jambi, Kamis (14/1).
Berdasarkan peraturan daerah tersebut, PKL dilarang berjualan di kawasan Jalan Pattimura pada pukul 06.00—18.00. Pelarangan tersebut dilakukan untuk menghindari kemacetan di jalan tersebut yang kerap terjadi pada siang hari.
PKL yang ditertibkan di kawasan tersebut yakni PKL yang menjual buah-buahan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Di kawasan tersebut kerap menjadi lokasi pedagang buah buahan berjualan buah-buahan. Dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua, akibatnya arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi terganggu dan menambah parah kemacetan. (ANT/D3)







