KEPOLISIAN Daerah Jambi menangkap seorang pria berinisial YS (43). Warga Kelurahan Bencalesung, Kecamatan Tenangraya, Pekanbaru, itu berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan dengan modus bisa menjadikan seseorang sebagai anggota Polri. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto mengatakan pelaku dibekuk di kawasan RT 35, Perumahan Graha Cendana, Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Kotabaru, Sabtu (16/1), sekitar pukul 08.30. “Pelaku telah melakukan aksi penipuan terhadap korbannya di kawasan Pekanbaru dan setelah beraksi melarikan diri ke Kota Jambi,” kata dia.
Priyo menyampaikan pelaku telah melakukan penipuan terhadap dua orang. Dia mengiming-imingi untuk menjadi anggota polisi dengan menyerahkan sejumlah uang. “Korban yang pertama sudah membayar Rp400 juta dan korban kedua membayar Rp500 juta. Jadi, total uang yang diminta pelaku sekitar Rp900 juta,” ujarnya. (ANT/D3)







