KEPOLISIAN Daerah Bengkulu tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk keperluan apa pun. Penangguhan izin keramaian itu guna mencegah peningkatan penularan Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan hal itu dilakukan berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3220/XI/KES.7/2020 tanggal 16 November 2020 mengenai pedoman penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19. “Kami tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apa pun, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” kata dia.
Dia mengimbau masyarakat setempat tidak menggelar acara yang melibatkan orang dalam jumlah banyak sehingga sulit menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, belakangan angka kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu terus mengalami peningkatan tajam.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat acara yang menghadirkan masa dalam jumlah yang besar karena kasus positif Covid-19 ini terus bertambah,” ujar dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum dan membuat kerumunan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial, dan denda Rp100 ribu. “Iya kami akan perketat lagi pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan tentu kami akan memberikan sanksi tegas jika masih ditemukan ada yang melanggar,” kata dia. (ANT/D3)







