KASUS gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama Januari—Oktober 2020 mencapai 65 kasus setelah ada tambahan empat kasus pada Oktober 2020. Setiap warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies di daerah itu mendapatkan vaksin antirabies (VAR) secara gratis.
“Nmaun, mereka harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dari kepala desa diketahui camat dan surat rujukan dari puskesmas setempat,” kata Pengelola Program Rabies Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bara Lendra.
Dia menjelaskan kasus gigitan HPR pada Oktober sebanyak empat orang. Dua kasus gigitan anjing di Puskesmas Lalangluas, satu kasus gigitan anjing di Puskesmas Selaganraya, dan satu kasus gigitan kucing di Puskesmas Selaganraya. Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko rutin mendapatkan data warga setempat yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, dan monyet dari 17 puskesmas di daerah ini.
Menurut Bara, instansinya telah mengeluarkan empat VAR untuk empat warga yang terkena gigitan hewan penular rabies anjing, kucing, dan kera. Empat warga yang terkena gigitan hewan penular rabies tersebut mendapatkan VAR dari instansi ini guna mencegah jangan sampai warga tersebut terjangkit penyakit rabies.
“Petugas kesehatan yang ada di puskesmas daerah ini yang memberikan VAR kepada puluhan orang yang terkena gigitan hewan penular rabies agar warga ini tidak sampai tertular penyakit tersebut,” kata dia.
Dari sebanyak puluhan hewan penular rabies tersebut, ia mengatakan hanya ada satu anjing di daerah ini yang diduga positif mengidap rabies, berdasar hasil pemeriksaan, tetapi hewan tersebut tidak sampai menggigit orang. Dia menyatakan sampai sekarang belum ada satu warga pun yang telah terkena gigitan hewan penular rabies tersebut. (ANT/D3)