
POLSEK Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) masih menemukan sekitar 10% pengunjung pasar Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, yang tidak disiplin mengenakan masker, Selasa (20/10).
Fenomena itu didapati saat petugas Polsek Penengahan melakukan operasi yustisi yang dipimpin Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra yang didampingi Kanit Binmas Aiptu Nurkholis. Turut terlibat anggota Koramil Penengahan, Satpol PP, dan petugas kesehatan Puskesmas Kecamatan Ketapang.
Razia masker itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Ketapang, Lamsel.
“Masih ditemukan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker saat kami melaksanakan giat pendisiplinan. Untuk para pelanggar, kita berikan sanksi berupa teguran tertulis dan membersihkan fasilitas umum atau push up dan menyanyikan lagu kebangsaan,” kata Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra didampingi Kanit Binmas Aiptu Nurkholis, Selasa (20/10).
Kapolsek berharap pelaksanaan operasi yustisi yang rutin dilaksanakan ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat dalam memutus penyebaran Covid-19.
Ia mengajak masyarakat menyayangi diri sendiri, keluarga di rumah, dan masyarakat sekitar dengan mematui 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Sebab, cara untuk terhindar Covid-19 yakni dengan disiplin protokol kesehatan dan menjaga imunitas tubuh.
“Sejak diberlakukan aturan wajib memakai masker saat di pasar, masyarakat mulai sadar, pedagang mulai taat memakai masker,” ujarnya.
Operasi yustisi ini, menurut Kapolsek, rutin berlangsung di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Ketapang, Penengahan, dan Bakauheni. (KRI/S1)







