• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Desember 16, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

10% Pengunjung Pasar Sidoasih Belum Taat Masker

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
20 Oktober 2020
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra imbau pedagang dan penhunjung pasar tradisional desa Sidoasih,  kecamatan Ketapang,  Lampung Selatan, wajib memakai masker,  Selasa,  20 Oktober 2020. Aan Kridolaksono.

Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra imbau pedagang dan penhunjung pasar tradisional desa Sidoasih, kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, wajib memakai masker, Selasa, 20 Oktober 2020. Aan Kridolaksono.

Share on FacebookShare on Twitter

POLSEK Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) masih menemukan sekitar 10% pengunjung pasar Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, yang tidak disiplin mengenakan masker, Selasa (20/10).

Fenomena itu didapati saat petugas Polsek Penengahan melakukan operasi yustisi yang dipimpin Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra yang didampingi Kanit Binmas Aiptu Nurkholis. Turut terlibat anggota Koramil Penengahan, Satpol PP, dan petugas kesehatan Puskesmas Kecamatan Ketapang.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Razia masker itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Ketapang, Lamsel.

“Masih ditemukan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker saat kami melaksanakan giat pendisiplinan. Untuk para pelanggar, kita berikan sanksi berupa teguran tertulis dan membersihkan fasilitas umum atau push up dan menyanyikan lagu kebangsaan,” kata Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra didampingi Kanit Binmas Aiptu Nurkholis, Selasa (20/10).

Kapolsek berharap pelaksanaan operasi yustisi yang rutin dilaksanakan ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat dalam memutus penyebaran Covid-19.

Ia mengajak masyarakat menyayangi diri sendiri, keluarga di rumah, dan masyarakat sekitar dengan mematui 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Sebab, cara untuk terhindar Covid-19 yakni dengan disiplin protokol kesehatan dan menjaga imunitas tubuh.

“Sejak diberlakukan aturan wajib memakai masker saat di pasar,  masyarakat mulai sadar, pedagang mulai taat memakai masker,” ujarnya.

Operasi yustisi ini, menurut Kapolsek, rutin berlangsung di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Ketapang, Penengahan, dan Bakauheni. (KRI/S1)

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kantor Kejari Lampura Wajibkan 3M

Posting berikutnya

Tertibkan ODOL, Tekan Kerugian Negara

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
PIXABAY

Tertibkan ODOL, Tekan Kerugian Negara

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar

Liburan, Guru dan Murid Diimbau Tidak ke Luar Kota

PIXABAY

Air Terjun di Alfurqon

Medcom

Menapaki Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

PIXABAY

Mungkinkah MK Merilis 'Bom Waktu'?

BERITA TERBARU

  • Indonesia Mantap di Peringkat Kedua SEA Games 16 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 16 Desember 2025 16 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 Desember 2025 15 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 14 Desember 2025 14 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 13 Desember 2025 13 Desember 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 12 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?