SATGAS Penanganan Covid-19 Bandar Lampung menghentikan sebanyak 12.002 kendaraan dalam kegiatan posko penyekatan yang terdapat di lima pintu masuk kota setempat. Sebanyak 342 diantaranya putar balik lantaran tak dapat menunjukan surat hasil rapid tes bebas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan posko penyekatan telah diaktifkan sejak 14 April 2021.
Dengan penempatan anggota tim satgas yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dishub, BPBD dan Pol-PP di lima posko antara lain, posko Rajabasa, Lematang, Sukarame, Kemiling dan posko Panjang.
“Jumlah total kendaraan yang distop hingga 15 Mei 2021 sebanyak 12.002 dan jumlah kendaraan yang putar balik 342,” ujarnya, Minggu (16/5).
Jumlah total kendaraan yang diberhentikan oleh tim satgas pada tiap posko penyekatan yaitu, pada posko Rajabasa 2.738 kendaraan, posko Lematang 2.241, Sukarame 2.656, Kemiling 1.886 dan posko Panjang 2.481 kendaraan.
“Sedangkan kendaraan yang diputar balik di masing-masing posko yaitu posko Rajabasa 89 kendaraan, Lematang 92, Sukarame 82, Kemiling 22, Panjang 57 kendaraan,” jelas dia.
Ia menerangkan tugas pokok yang dilakukan oleh petugas pada setiap posko memberhentikan kendaraan yang ber plat nomor luar Provinsi Lampung atau non BE.
Memberikan stiker pada kendaraan yang ber plat luar kota Bandar Lampung tetapi memiliki KTP Lampung. “Bagi kendaraan luar daerah yang tidak membawa surat hasil rapid non reaktif tidak boleh memasuki wilayah Bandar Lampung,” tegasnya. (DET/S1)







