• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, September 16, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

5,7 Juta Orang Masih Abai Protokol Kesehatan

Ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan ini yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di daerah Jawa Timur.

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
13 Oktober 2020
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Dua petugas penanganan Covid-19 Lampung Timur memberikan hukuman terhadap pemuda yang tak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.

Dua petugas penanganan Covid-19 Lampung Timur memberikan hukuman terhadap pemuda yang tak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.

Share on FacebookShare on Twitter

UMAR ROBANI

ANGKA kepatuhan protokol kesehatan di republik ini masih rendah. Padahal, kasus Covid-19 selalu mengalami kenaikan setiap harinya.

Rendahnya kepatuhan protokol kesehatan itu dilihat dari hasil operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Indonesia yang digelar Polri.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono, Senin (12/10) mengatakan pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan.

Jumlah tindakan yang diberikan pada pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda. Operasi Yustisi tersebut bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat.

Gatot, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mencatat setidaknya ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan ini yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di daerah Jawa Timur.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.

Dalam paparannya di talkshow yang membahas soal “Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir” ini Wakapolri Gatot melanjutkan sanksi denda yang dikumpulkan terhitung 14 September sampai 11 Oktober 2020 itu mencapai Rp3,27 miliar.

“Operasi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyakat mematuhi 3M ini tercapai,” ujar Komjen Gatot Eddy Pramono di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Senin (12/10) siang.

Copot Anggota

Gatot juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu disebut bagian dari penegakkan aturan. Sanksi tegas ini semata untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

“Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan. Tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN yang juga KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan sebanyak 62.000 jajaran TNI Angkatan Darat dikerahkan dalam penegakkan protokol kesehatan.

Pihaknya terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 ini melalui komunikasi dengan 10 Panglima Kodam yang membawahi wilayah provinsi prioritas. Komunikasi ini dilakukan setiap pagi.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan Rumah Sakit Angkatan Darat sebanyak 95 rumah sakit yang menjadi pemantauannya. Termasuk mengawal ketersediaan 20 Laboratorium PCR yang didukung BNPB dan 17 laboratorium serta rapid test berbasis antigen bersama Kementerian Pertahanan. (RLS/S1)

 

umar@lampungpost.co.id

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Pakai Masker Lindungi Keluarga dari Penularan Corona

Posting berikutnya

Jangan Buat Program Beraroma Pencitraan

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Ilustrasi:Pixabay.com

Jangan Buat Program Beraroma Pencitraan

ilustrasi

Penanganan Covid-19 Mesuji Telan Rp21 Miliar

Gelandang Brasil, Casemiro (kiri).(AFP/Buda Mendes)

Brasil Kalahkan Bolivia 5-0

(Dok. pixabay.com)

Fosil Monyet Tertua

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.(Dok. ADPIM)

Gubernur Ajak Masyarakat Jaga Lampung Kondusif

BERITA TERBARU

  • Juventus Menang Dramatis 4-3 atas Inter 15 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 September 2025 15 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 14 September 2025 14 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 13 September 2025 13 September 2025
  • Gol Tunggal Barros Bawa Persib Kalahkan Persebaya 13 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?