• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, September 13, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

ASN Pesawaran Melanggar Larangan Mudik Bakal Disanksi

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
11 Mei 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Operasi Yustisi gabungan TNI dan Polri di Pesawaran.

Operasi Yustisi gabungan TNI dan Polri di Pesawaran.

Share on FacebookShare on Twitter

PEMERINTAH Kabupaten Pesawaran akan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab setempat apabila masih melakukan mudik ke luar kota pada libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, Pemkab Pesawaran telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik. Kemudian adanya surat edaran yang tidak memperbolehkan kendaraan dinas atau plat merah digunakan untuk ke luar kota.

“Kalau edaran itu masih dilanggar tentu akan kita beri sanksi kepada ASN yang tidak mengindahkan, karena edaran itu kita keluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dan ASN harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya, Senin (10/5).

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Ia juga mengatakan, selain larangan untuk mudik guna memutus mata rantai covid-19 adanya juga perubahan jadwal selama libur lebaran.

“Kalau sesuai jadwalnya itu ASN akan mulai libur sejak Rabu 12-14 Mei, dan kembali masuk pada Senin 17 Mei. Hal ini dilakukan guna tidak adanya waktu libur panjang yang dapat menyebabkan penambahan kasus covid-19,” ujar dia.

Pada kesempatan ini juga, Sekda Kesuma mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun dapat menimbulkan klaster baru.

“Kalau bisa kegiatan berkumpul hanya dilakukan oleh keluarga besar saja, kalau teman, kerabat dan yang lainnya kalau bisa menggunakan aplikasi pendukung seperti zoom misalnya,” ujarnya. (CK1/S1)

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

50 Masjid Gelar Solat Id dengan Prokes Ketat

Posting berikutnya

Satgas Pringsewu Tutup Tempat Wisata

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Polres Pringsewu yang tergabung dalam satuan tugas operasi keselamatan Krakatau 2021 membagikan pamflet berisi himbauan larangan mudik dan taat prokes di jalinbar tugu gajah Pringsewu, Rabu 14 April 2021. Istimewa

Satgas Pringsewu Tutup Tempat Wisata

Tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung mulai melaksanakan penyuntikan vaksinasi Covid-19, Kamis, 21 Januari 2021. DOK RSUD ABDUL MOELOEK LAMPUNG

1.176 Nakes Komorbid Belum Divaksin

Ilustrasi 3M dan 3T/Satgas Penanganan Covid-19

Optimalkan 3T dan Pelayanan Kesehatan

4 rumah sakit

Wali Kota Wahdi Tinjau 4 Rumah Sakit Penanganan Covid-19 Jelang Idulfitri

ketersediaan

Ketersediaan Elpiji Aman hingga Lebaran

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 13 September 2025 13 September 2025
  • Gol Tunggal Barros Bawa Persib Kalahkan Persebaya 13 September 2025
  • MU Resmi Pinjamkan Onana ke Trabzonspor 13 September 2025
  • Posisi Gerald Vanenburg di Timnas U-23 Aman 12 September 2025
  • Christian Eriksen Tinggalkan MU Menuju Wolfsburg 12 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 08 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?