PEMERINTAH Kabupaten Pesawaran akan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab setempat apabila masih melakukan mudik ke luar kota pada libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, Pemkab Pesawaran telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik. Kemudian adanya surat edaran yang tidak memperbolehkan kendaraan dinas atau plat merah digunakan untuk ke luar kota.
“Kalau edaran itu masih dilanggar tentu akan kita beri sanksi kepada ASN yang tidak mengindahkan, karena edaran itu kita keluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dan ASN harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya, Senin (10/5).
Ia juga mengatakan, selain larangan untuk mudik guna memutus mata rantai covid-19 adanya juga perubahan jadwal selama libur lebaran.
“Kalau sesuai jadwalnya itu ASN akan mulai libur sejak Rabu 12-14 Mei, dan kembali masuk pada Senin 17 Mei. Hal ini dilakukan guna tidak adanya waktu libur panjang yang dapat menyebabkan penambahan kasus covid-19,” ujar dia.
Pada kesempatan ini juga, Sekda Kesuma mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun dapat menimbulkan klaster baru.
“Kalau bisa kegiatan berkumpul hanya dilakukan oleh keluarga besar saja, kalau teman, kerabat dan yang lainnya kalau bisa menggunakan aplikasi pendukung seperti zoom misalnya,” ujarnya. (CK1/S1)