YESSI
PANGLIMA TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan dukungan untuk percepatan penanganan Covid-19. Langkah konkret dengan melibatkan jajaran Babinsa, Babinkamtibmas, dan petugas kesehatan untuk menjadi tracer kontak erat pasien Covid-19 di seluruh penjuru wilayah.
Hal itu ditegaskan Panglima TNI saat konfrensi pers melalui live streaming bersama Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito yang diikuti Lampung Post, Senin (26/7).
Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Presiden melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Untuk itu, Panglima mengatakan diperlukannya kerja keras seluruh elemen maupun komponen bersama-sama untuk menurunkan kasus positif Covid-19. “Salah satu upaya yang saat ini sedang dilaksanakan antara TNI, Polri, Kemenkes, dan BNPB adalah melaksanakan tracing kontak erat,” ujarnya.
Secara perinci, Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan tracing kontak erat dilaksanakan di lapangan oleh Babinsa, Babinkamtibmas, dan petugas Dinkes.
Mereka melakukan secara manual dengan cara mendatangi masyarakat yang disinyalir melakukan kontak erat terhadap kasus konfirmatif, dengan cara mewawancarai.
Kemudian, petugas memberikan penyuluhan kapan dilaksanakannya test dengan menggunakan alat test dan kapan dilaksanakan karantina dan juga eksites dengan menggunakan PCR.
“Dalam melakukan tracing kontak erat rasionya 1:30. Namun di Indonesia saat ini baru bisa dilaksanakan 1:1. Satu terkonfirmasi dan satu yang kita laksanakan tracing kontak erat,” jelasnya.
“Saat ini ada 63.000 tenaga treaser dari TNI yang sudah tersebar di wilayah-wilayah posko PPKM mikro untuk membantu kepala puskesmas bidan desa melaksanakan tracing kontak erat kepada masyarakat,” tambah Panglima.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan pilar penegakan penanganan Covid-19 adalah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan dan peningkatan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment di seluruh daerah di Indonesia. Dengan begitu, pengendalian dapat dilakukan dengan optimal.
“Yang perlu kita lakukan bersama adalah disiplin di dalam melaksanakan protokol kesehatan. Kemudian apabila kita merasa tidak nyaman atau tidak enak badan, maka kita bisa melakukan testing yang bisa dilakukan di Puskesmas atau pos-pos PPKM yang ada di daerah-daerah kita. Di sanalah fungsi tracing akan berjalan sebagaimana tadi disampaikan,” jelas Kepala BNPB itu.
Kelonggaran
Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan dalam penerapan PPKM level IV terdapat sejumlah kelonggaran.
“Pasar tradisional dan pasar kebutuhan pokok boleh buka namun dibatasi jam operasional mulai pukul 07.00 sampai 17.00. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, laundry, pedagang asongan, pasar loak dan pasar batik di izinkan buka mulai 08.00 hingga 15.00 WIB,” ujarnya.
Kemudian warung makan, warteg PKL, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00, dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
“Rumah makan atau restoran dan kafe yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% dan juga menerima take away jam operasional mulai dari 07.00 hingga 21.00,” jelasnya.
Sebagian toko yang berada di Pasar Tengah, Tanjung Karang sudah mulai dibuka pasca Presiden Jokowi mengumumkam perpanjangan PPKM Level IV hingga 2 Agustus 2021.
“Kami buka sesuai instruksi, dengan prokes ketat, juga aturan buka tidak lebih dari jam 5 sore,” kata pemilik toko busana muslim Rondyah. (DET/TV2/S1)
yessi@lampungpost.co.id