PEMERINTAH Kota (Pemkot) Metro kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 23 Agustus mendatang.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, Erla Andrianti mengatakan, dalam perpanjangan PPKM level 3 ini, terjadi kelonggaran terhadap sektor perekonomian. Dimana seperti supermarket, warung dan cafe dibolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Walaupun PPKM level 3 di Kota Metro diperpanjang, dalam rapat kemarin ada kelonggaran di bidang ekonomi. Walaupun ada pemunduran jam operasional, namun pengunjung harus taat akan protokol kesehatan dan tidak saling berkerumun,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu (11/8).
Dia menjelaskan, dalam Instruksi Walikota Metro Nomor: 16 /INS/LL-01/2021 Tentang PPKM level 3 tetap mengoptimalkan kelurahan tangguh nusantara (KTN) dalam pengendalian Covid-19 yang terjadi di Bumi Sai Wawai.
“Kita juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021. Dimana Kota Metro tetap berada pada PPKM Level 3,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini, pihaknya mengaku sudah tidak menerapkan penyekatan di beberapa ruas jalan kota lagi.
“Laporan dari petugas, kita sudah tidak ada penyekatan lagi. Namun kembali lagi, kurangi mobilitas agar kita sama-sama terbebas dari pandemi. Tetap menerapkan 5M disetiap menjalankan kegiatan dan bekerja,” jelasnya. (CR3/S1)