PEMERINTAH Kota Metro akan meningkatkan pelaksanaan testing, tracing dan treatment (3T) dari tingkat RT. Upaya ini berbarengan dengan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro guna menekan penyebaran Covid-19 di kota pendidikan itu.
Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, pihaknya akan menetapan zonasi risiko di tingkat yang paling menyentuh dengan masyarakat. Ia berharap, dengan pengendalian ini dapat memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus mulai dari tingkat RT, RW dan kelurahan.
“Kriteria pemberlakuan 3T dibagi dalam beberapa zona. Mulai dari zona hijau untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, dimana seluruh aspek melakukan pemantauan secara berkala,” kata walikota berlatarbelakang dokter itu, Minggu, (25/4).
Wahdi menjelaskan, untuk lingkungan zona kuning, kasus konfirmasi positif sebanyak satu atau dua orang di satu RT dalam tujuh hari terakhir.
Kemudian untuk skenario yang diterapkan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Dan untuk pasien positif wajib isolasi di rumah isolasi Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN).
Sementara untuk zona oranye, dengan kriteria kasus positif sebanyak tiga hingga lima rumah pada satu RT dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian yang diterapkan hampir sama dengan zona kuning. Namun dengan penambahan bagi rumah yang anggota keluarganya terinfeksi melakukan isolasi di rumah isolasi.
“Hal yang sama juga berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat. Di samping itu rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya ditutup. Untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat,” jelas walikota.
Wahdi menambahkan, khusus untuk zona merah dengan kriteria kasus konfirmasi positif sebanyak lebih dari lima rumah di satu RT selama tujuh hari terakhir, penanganan dan pengendalian dengan mencari kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
“Dan akan ada larangan kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 malam, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan,” tambahnya.
Hingga Minggu (25/4), terdapat tambahan 20 kasus baru di Metro. Kluster keluarga mendominasi penambahan, kini total mencapai 853 kasus. (CR3/S1)