SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung menyatakan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit turun menjadi 21,79%.
“BOR RS rujukan pasien Covid-19 di Bandar Lampung terus menurun dari yang sebelumnya 80% menjadi 21,79%,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Sabtu (4/9).
Menurutnya, penurunan angka keterisian BOR di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di kota ini, sejalan dengan turunnya angka kasus harian orang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona.
“Alhamdulillah juga kasus harian positif Covid-19 yang pada Juli hingga awal Agustus mencapai seratusan lebih dalam beberapa pekan terakhir turun 30—50 konfirmasi positif per hari, tentu ini juga memengaruhi penurunan BOR kita,” ujar dia.
Berikut data 12 RS rujukan di Bandar Lampung, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo dari 36 tempat tidur yang tersedia, terisi tiga (18%), RSUD Abdul Moeloek Lampung dari 189 tempat tidur diisi oleh 35 pasien Covid-19 (18,52%).
Kemudian, RS Bhayangkara dari 36 tempat tidur yang tersedia, terisi 7 (16,67%), RS DKT dari 21 tempat tidur terisi satu (4,76%), RS Imanuel dari 42 tempat tidur terpakai 17 (40,48%), RS Urip Sumoharjo dari 189 tempat tidur terpakai 35 (18,52%).
RS Pertamina Bintang Amin dari 52 tempat tidur telah terpakai 13 (25%), RS Graha Husada dari 52 tempat tidur terisi 20 (38,46%), RS Bumi Waras dari 38 terpakai 17 (44,74%), RS Advent dari 81 tempat tidur terisi 15 (18,52%), RS Hermina dari 28 tempat tidur terisi delapan (28,5%) dan RS Darurat Covid-19 (RSDC) Unila dari 19 baru terisi satu (5,26%).
“Jadi dari jumlah keseluruhan tempat tidur di RS rujukan Covid-19 di Bandar Lampung yang berjumlah 789 terisi 172 atau dalam persentase sebesar 21,79%,” kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa meski angka kasus Covid-19 dan BOR telah menurun serta zona Bandar Lampung juga telah berubah dari merah ke oranye, penegakan protokol kesehatan tetap dilakukan.
“Tim Satgas terus meningkatkan patroli keliling kota ini agar masyarakat dan pedagang tetap patuh protokol kesehatan serta mengikuti jam operasional buka usaha yang telah ditentukan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebab pandemi Covid-19 masih belum berakhir,” ujar dia. (ANT/S1)







