BUPATI Tanggamus Dewi Handajani turun langsung dalam operasi yustisi protokol kesehatan di beberapa titik, Rabu (28/7). Keikutsertaan Bupati itu guna mengingatkan masyarakat secara langsung akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19/
Dari pantauan di Pasar Kotaagung, Bupati didampingi Kasat Pol PP, Plh Kadis Perhubungan, Perwakilan Polres Tanggamus, Camat Kotaagung, serta dari jajaran TNI, Polri dan Perhubungan.
Bupati mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini adalah untuk melihat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, terlebih saat ini Kabupaten Tanggamus masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid 19.
“Butuh komitmen dan kesadaran secara mandiri dari masyarakat terhadap protokol kesehatan. Kami Satgas Covid 19 tidak akan berhenti melakukan upaya-upaya, seperti sosialisasi, edukasi dan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar,” katanya usai kegiatan, Rabu (28/7).
Dewi Handajani menerangkan, dalam operasi razia protokol kesehatan ini, Pemkab Tanggamus bersama Forkopimda membagi tugas di beberapa titik.
“Untuk Wakil Bupati dan Kajari di Pasar Talangpadang, Dandim di Pasar Gisting. Ketua DPRD di Pasar Wonosobo, dan saya sendiri di Kecamatan Kotaaagung. Bersamaan juga satgas-satgas kecamatan berbagi tugas turun langsung untuk melakukan razia di wilayahnya masing-masing,” terang Bupati.
Sementara Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi’i didampingi Kajari Tanggamus David P Duarsa melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Talangpadang. Syafi’i menyampaikan, bahwa semua kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan untuk sementara ini untuk tidak dilakukan, seperti hajatan.
“Kalau mau akad nikah silahkan akad nikah, tapi untuk resepsinya mohon untuk bersabar. Ketika sudah normal nanti boleh dilakukan kembali, sampai waktu dan keadaan kita kembali normal seperti sedia kala. Mohon kepada seluruh masyarakat untuk kerja-samanya,” katanya.
Syafi’i berpesan kepada seluruh ASN dan non ASN, siapapun harus menjadi contoh terdepan dalam melaksanakan protokol kesehatan. Menurutnya, jangan hanya memberikan arahan tapi tidak melaksanakan dan menerapkannya.
“Apabila nanti ada ASN dan non ASN sendiri ada yang melanggar. Apabila guru, Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab, kalau pegawai OPD yang lain maka Kepala OPD tersebut yang harus memberikan tindakan terhadap pegawainya tersebut,” tegas Wabup.
Sementara itu, Kajari David P Duarsa menekankan, bahwa operasi yustisi ini, bukan lagi hanya mengingatkan, tetapi langsung menindak dengan sanksi, baik hukuman fisik maupun denda dan lainnya.
“Bahkan jika masih melanggar, bagi pemilik toko, bank, dan warung yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan ditutup,” jelasnya. (TV10/S1)







