• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Februari 3, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Dinkes Lampung Pantau Penerapan Tarif RT-PCR

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
5 September 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Kepala Dinkes Lampung dr Reihana.

Kepala Dinkes Lampung dr Reihana.

Share on FacebookShare on Twitter

DINAS Kesehatan Provinsi Lampung memastikan seluruh fasilitas yang menyediakan layanan tes swab RT-PCR telah melakukan penyesuaian tarif. Berdasarkan SE Ditjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021, harga RT-PCR tertinggi Rp525.000 untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan langsung terhadap penerapan tarif tertinggi itu. “Kami akan memberi peringatan jika ada pihak yang tidak mengikuti aturan itu,” kata dia, Sabtu (4/9).

Sementara tarif tertinggi rapid tes antigen berdasarkan SE Nomor HK 02.02/I/3065/2021 yakni Rp99 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp119 ribu di wilayah non Jawa-Bali.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara mandiri. Tarif tersebut tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Kepala Labkesda Busyairi Afton menyampaikan, pihaknya telah menerapkan surat tersebut dikeluarkan oleh Ditjen Fasyankes. Sehingga saat ini masyarakat sudah dikenakan tarif baru jika melakukan pemeriksaan di Labkesda Lampung.

“Sudah, sejak tanggal 17 Agustus 2021 labkes Provinsi Lampung sudah menyesuaikan tarif PCR sesuai dengan SE batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar 525.000,” terangnya.

Sementara itu, pada Sabtu (4/9), kasus konfirmasi Covid-19 di Lampung kembali bertambah 111. Tambahan itu membuat jumlah pasien Covid-19 menyentuh angka 47.232 kasus sejak maret lalu.

Dari jumlah kasus tersebut, ada 3.088 pasien kasus konfirmasi masih menjalani isolasi. Jumlah itu berkurang 108 pasien dari hari sebelumnya yakni 3.196 pasien.

Selain itu, jumlah pasien yang selesai menjalani isolasi pun mengalami penambahan 209 orang. Saat ini pasien yang selesai menjalani isolasi atau sembuh berjumlah 40.526 pasien.

Sedangkan kasus kematian pasien Covid-19 bertambah 10 orang menjadi 3.618 kasus. Pasien yang meninggal dimakamkan dengan protokol pemulasaraan jenazah pasien covid-19.

Sedangkan, jumlah pasien yang dinyatakan suspek saat ini hanya berjumlah 218 orang. Sebanyak 45 diantaranya merupakan kasus suspek baru dan 173 lainnya sedang dalam pantauan.

Sementara jumlah kasus probable di Lampung saat ini berjumlah 371 orang. Probable adalah orang yang memliki gambaran klinis Covid-19 dan hasil laboratorium RT-PCR belum keluar. (CR1/S1)

Tags: #PakaiMaskerHargaMati#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

IDI Berharap Regulasi Tak Rugikan Penyintas

Posting berikutnya

Pertahankan Empat Strategi Tingkatkan Prokes

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
PATUHI PROKES 5M

Pertahankan Empat Strategi Tingkatkan Prokes

melihat kondisi

PTM Lima Kabupaten di Lampung Aman

LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat sidak langsung ke rumah makan dan kafe di Bandar Lampung yang melanggar aturan protokol kesehatan penerapan PPKM level 4 di Kota Bandar Lampung, Sabtu (4/9).

Wali Kota Segel Tempat Usaha Langgar Prokes

INSINERATOR TIDAK BERFUNGSI. Pengunjung lewat depan alat insinerator sampah milik RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung, Minggu (5/9). Insinerator yang berada di RSUDAM sudah tidak difungsikan sejak 2016 silam. Pencabutan izin karena beberapa faktor, salah satunya faktor kesehatan lingkungan sekitar serta persyaratan lain sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK).
LAMPUNG POST/SUKISNO

Ancaman Limbah Covid-19 Mengintai

Kapal motor (KM) EMJ 7 terakhir kontak via radio di perairan Tanjung Belimbing, Kecamatan Bengkutan, Pesisir Barat pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 21:00 WIB. (dok)

Kasus KM EMJ 7 Perlu Kepastian Hukum

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Februari 2026 3 Februari 2026
  • Penalti Mbappe Antar Madrid Tekuk Rayo 2 Februari 2026
  • Gol Telat Sesko Antar MU Raih Tiga Poin 2 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Februari 2026 2 Februari 2026
  • Menang di Manahan, Persib Jauhi Persija 1 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 29 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 31 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?