DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung tak sigap dengan persoalan penanganan Covid-19 di ibukota Provinsi Lampung. Terkait larangan mudik, Dishub Bandar Lampung hanya menunggu arahan dari Pemprov Lampung. Sementara, Walikota Eva Dwiana terus berjibaku agar Bandar Lampung dapat terlepas dari zona oranye.
Kepala Dishub Kota Bandar Lampung Ahmad Husna, mengatakan biasanya sebelum kegiatan arus mudik akan ada pemeriksaan kendaraan atau ramp check bus.
Namun hingga kini belum ada arahan lebih lanjut baik dari Provinsi maupun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu – Lampung.
“Saya koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi dulu karena kewenangannya kan dari Dishub Provinsi bersama Balai,” ujarnya, Minggu (25/4).
Ramp check yang selalu dilakukan terhadap kendaraan bus besar Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Namun untuk Idulfitri 1442 H tahun ini, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
“Kita akan lihat perkembangannya karena ini masih berubah. Terakhir tanggal 6-17 Mei, ini udah 22 April-18 Mei. Ini berubah terus, nanti kita pelajari sama-sama,” katanya.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah pusat menambah aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (DET/S1)