TRIYADI ISWORO
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Lampung meminta Satgas Penanganan Covid-19 se Lampung tegas dalam menegakkan protokol kesehatan. Pasalnya, zona merah kembali bertambah menjadi delapan kabupaten/kota di Lampung.
“Penegakan hukum (harus) dilakukan. Kemarin saya di Pasar Way Halim, anggota satgas melakukan penertiban bagi masyarakat yang abai prokes. Maka masyarakat diminta untuk taat peraturan pemerintah,” ujar Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto usai rapat paripurna di DPRD Lampung, Senin (18/1).
Lampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi ini mulai diberlakukan, ditetapkan, dan diundangkan pada 23 Desember 2020 lalu.
Dalam regulasi tersebut, sanksi pelanggar protokol kesehatan bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran, pencabutan izin, denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan.
Kemudian ada juga sanksi pidana bagi perseorangan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp1 juta dan pidana bagi perusahaan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, pemda dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, unsur TNI, unsur instansi atau lembaga terkait dan/atau unsur pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan pihaknya tidak menerapkan Perda AKB provinsi dalam menindak pelanggar. Satgas Penanganan Covid-19 Lamsel hanya menerapkan Peraturan Bupati tentang Kebiasaan Baru sebagai payung hukum.
“Jadi, sanksinya tidak sampai denda dan hukuman yang berat. Namun, yang lebih penting kami menekankan kepada para camat dan kepala desa serta lurah untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Thamrin.
Teladan Vaksin
Secara terpisah, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali menyatakan siap mengikuti vaksinasi Covid-19, yang akan dilaksanakan pada awal Februari.
Dendi mengatakan vaksinasi tahap I di Bumi Andan Jejama akan dimulai dari dirinya dan jajaran Forkopimda. “Pada pelaksanaannya nanti, saya akan didampingi jajaran Forkopimda, mulai dari pak kapolres, kemudian pak dandim mungkin, lalu ketua PN dan PA, kemudian para pimpinan DPRD, pak sekkab, dan para kepala OPD,” katanya.
Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin juga mengimbau warganya untuk mendukung program vaksinasi yang akan dilaksanakan pemerintah.
Ia juga meminta masyarakat tidak meragukan kandungan vaksin tersebut karena tujuannya melindungi rakyat.
Sebab, menurutnya, program pemberian vaksinasi tersebut tujuannya menambah kekebalan tubuh sehingga terhindar dari Covid-19.
“Saya juga siap divaksin, namun sayangnya umur saya sudah melebihi ketentuan, karena sekarang ini sudah 65 tahun,” kata Wabup. (ELI/CR1/CK3/S1)
triyadi@lampungpost.co.id