• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Februari 3, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

IDI Berharap Regulasi Tak Rugikan Penyintas

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
5 September 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Ketua IDI Kota Bandar Lampung dr Aditya M Biomed.

Ketua IDI Kota Bandar Lampung dr Aditya M Biomed.

Share on FacebookShare on Twitter

KETUA IDI Bandar Lampung dr Aditya M Biomed menilai kebijakan surat vaksin menjadi persyaratan untuk menggunakan transportasi umum dan lainnya disrkiminatif.

Sebab orang yang pernah terinfeksi baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan dinyatakan negatif. “Bukan salah mereka kalau belum divaksinasi karena memang belum waktunya,” kata Kepala UTD PMI Lampung itu, Sabtu (4/9).

Ia menjelaskan, pemerintah menerapkan vaksin Covid-19 sebagai syarat aktifitas untuk mendorong capaian vaksinasi guna mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan komunitas. Sementara pembentukan imun tubuh bisa juga terbentuk karena terpapar virus.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

“Daya lindung penyintas Covid-19 lebih tinggi daripada yang divaksinasi,” ujar Aditya.

Menurutnya, secara medis tidak ada larangan penyintas mendapatkan vaksin. Peraturan tersebut dibuat berdasarkan situasi keterbatasan stok vaksin yang dimiliki.

Oleh sebab itu, ia mengatakan mesti ada klausul khusus untuk para penyintas, sehingga setelah dinyatakan negatif tetap bisa mendapatkan vaksin tanpa menunggu 3 bulan.

“Kita tidak mengakali aturan, tapi hal seperti ini kan tidak diatur. Harusnya ada ruang dialog lah, penyintas Covid-19 juga kan tidak banyak, jadi harusnya diakomodir juga,” ungkapnya.

Saat ini pemerintah menjadikan surat vaksin menjadi syarat masyarakat melakukan mobilitas seperti menggunakan transportasi umum, masuk ke mall, hotel, lokasi pariwisata, bahkan untuk pelayanan publik. (CR1/S1)

Tags: #PakaiMaskerHargaMati#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Lestari Dorong Kemandirian Bangsa Hadapi Pascapandemi

Posting berikutnya

Dinkes Lampung Pantau Penerapan Tarif RT-PCR

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Kepala Dinkes Lampung dr Reihana.

Dinkes Lampung Pantau Penerapan Tarif RT-PCR

PATUHI PROKES 5M

Pertahankan Empat Strategi Tingkatkan Prokes

melihat kondisi

PTM Lima Kabupaten di Lampung Aman

LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat sidak langsung ke rumah makan dan kafe di Bandar Lampung yang melanggar aturan protokol kesehatan penerapan PPKM level 4 di Kota Bandar Lampung, Sabtu (4/9).

Wali Kota Segel Tempat Usaha Langgar Prokes

INSINERATOR TIDAK BERFUNGSI. Pengunjung lewat depan alat insinerator sampah milik RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung, Minggu (5/9). Insinerator yang berada di RSUDAM sudah tidak difungsikan sejak 2016 silam. Pencabutan izin karena beberapa faktor, salah satunya faktor kesehatan lingkungan sekitar serta persyaratan lain sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK).
LAMPUNG POST/SUKISNO

Ancaman Limbah Covid-19 Mengintai

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Februari 2026 3 Februari 2026
  • Penalti Mbappe Antar Madrid Tekuk Rayo 2 Februari 2026
  • Gol Telat Sesko Antar MU Raih Tiga Poin 2 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Februari 2026 2 Februari 2026
  • Menang di Manahan, Persib Jauhi Persija 1 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 29 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 31 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?