SEJAK beberapa pekan ini, setiap akhir pekan terlihat banyaknya kerumunan anak muda di sejumlah kafe maupun angkringan kaki lima di sepanjang jalan protokol di Kota Tapis. Rata-rata mereka abai menerapkan protokol kesehatan, tanpa masker dan tanpa menjaga jarak. Padahal, kasus Covid-19 terus meningkat dan Bandar Lampung masih berada di zona merah.
Meskipun patroli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 gencar melakukan monitoring serta pengawasan protokol kesehatan di tiap sudut kota, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, toh kerumunan tidak mampu diatasi.
Patroli Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyatakan terus mengawasi penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) di sejumlah lokasi termasuk di pusat keramaian, kafe, juga minimarket.
“Saat ini sudah kami lakukan, sifatnya kami keliling satu per satu, tetapi pengawasan tidak bisa secara permanen dengan keterbatasan personel dan jumlah minimarket yang ada,” ujar Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi.
Pihaknya memastikan pengawasan serta pemantauan tetap terhadap minimarket, kafe, dan pusat keramaian lainnya oleh satgas Covid-19 yang telah tersebar di seluruh kecamatan.
Dalam pengawasan 3M di Kota Bandar Lampung. Satgas Covid-19 meminta kepada seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan tersebut dengan cara memberikan informasi.
“Kami juga mengimbau minta bantuan diinformasikan kepada tim satgas perihal lokasi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.
Menanggapi masih maraknya kerumunan warga yang abai terhadap protokol kesehatan, salah satu warga Bandar Lampung, Nopi, meminta satgas dan pemerintah jangan pernah kendur mengawasi. “Terus lakukan patroli dan terapkan sanksi, apalagi akhir pekan, banyak anak muda nongkrong di kafe tanpa masker serta lupa jaga jarak. Ini yang dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru, soalnya anak muda kan daya tahan tubuhnya kuat. Jadi bisa saja tidak bergejala walaupun ada infeksi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan terus bergerak cepat menghadapi wabah Covid-19. Jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung terus melakukan monitoring dan tracking kepada masyarakat di Bumi Ruwai Jurai.
“Kami terus bekerja secara ikhlas meretas wabah ini. Masyarakat juga bantu kami untuk tetap di rumah, lakukan self monitoring dan self isolation. Apabila merasa tidak sehat, segera lakukan pemeriksaan kepada petugas kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Lampung, Reihana.
Masyarakat diminta tetap tenang dan jangan panik menyikapi penyebaran wabah virus corona. Untuk menghindari penyebaran virus tersebut banyak langkah yang bisa diterapkan, salah satunya selalu menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat.
Dia berpesan agar masyarakat untuk saat ini menghindari keramaian jika tidak perlu. Kedua, selalu menjaga kebersihan, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Ketiga, pertahankan gaya hidup sehat, gizi seimbang, olahraga teratur, dan istirahat yang cukup. Keempat, dengarkan informasi hanya dari sumber yang terpercaya, dalam hal ini Dinas Kesehatan Lampung yang telah ditunjuk Kementerian Kesehatan.
Pengamat kebijakan pemerintah, Budi Rahardiansyah, menilai kasus virus corona merupakan satu contoh. Sebab, bila ditilik lebih jauh, kelemahan koordinasi ini sudah terjadi sejak era pascareformasi, begitu otonomi daerah diterapkan.
Dia menganggap Pemerintah Pusat sering sulit mengambil kebijakan strategis karena setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing. Pemerintah Pusat juga tak berani menetapkan kebijakan penguncian wilayah di suatu daerah. Selain karena pertimbangan ekonomi, hal lain adalah menyangkut keresahan sosial.
Apalagi, karantina wilayah bisa memicu protes sosial karena berpotensi memengaruhi perekonomian masyarakat. Protes sosial inilah yang dicoba dihindari oleh pemerintah di tengah penanganan wabah corona.
“Ini persoalannya kenapa pusat tidak berani. Sebab, dia dihadapkan pada persoalan ya ketakutan untuk mendapat protes dari masyarakat di lokal,” kata Budi.
Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Pusat seharusnya mengambil langkah tegas. Sebab, bila berlarut, dikhawatirkan pemerintah daerah akan mengambil kebijakan-kebijakan strategis lain tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Terlebih lagi, kebijakan sepihak daerah bisa terjadi karena pemda lebih memiliki peran dan pengetahuan atas kondisi dan juga keadaan di wilayahnya masing-masing. Sebab, peran kepala daerah bagi masyarakat lokal makin kuat, terutama dalam menentukan arah kebijakan.(CK4/SAG/R5).
apriesti@lampungpost.co.id