• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Sabtu, Februari 21, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Jangan Mudah Percaya Hoaks Pandemi

Kepolisian telah melakukan penegakan hukum sejumlah 767 kasus terkait hoaks Covid-19.

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
23 Juli 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Warga Terus Diimbau Bijak Sikapi Informasi Hoaks Corona

Warga Terus Diimbau Bijak Sikapi Informasi Hoaks Corona

Share on FacebookShare on Twitter

UMAR ROBBANI

MASYARAKAT diminta tidak mudah percaya akan berita bohong (hoaks) yang bertebaran di media sosial. Di masa pandemi ini, masyarakat agar dapat menyaring setiap informasi agar tidak mudah termakan berita palsu hingga berujung pada ketidakpercayaan akan bahaya Covid-19 dan akhirnya terpapar corona.

Sebagai langkah antisipatif, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan pemberantasan hoaks terus digalakkan. Salah satunya melalui koordinasi dengan kepolisian dalam upaya penegakan hukum.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

“Berdasarkan data yang kami terima pihak kepolisian telah melakukan penegakan hukum sejumlah 767 kasus terkait hoaks covid-19 hingga 15 Juli 2021,” ungkap Politikus Partai NasDem itu, Jumat (23/7).

Menurut dia Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama seluruh instansi terkait berupaya memerangi hoaks. Sebanyak 767 kasus itu merupakan salah satu perwujudan dari sinergitas yang dijalin Kominfo dengan kementerian/lembaga.

“Saya terus memberi arahan ke jajaran Kominfo untuk memutakhirkan dan mengevaluasi kebijakan penanganan hoaks dan disinformasi terkait covid-19,” katanya.

Johnny menambahkan guna menekan dampak hoaks Kominfo menerbitkan klarifikasi hoaks (hoax debunking) juga bekerja sama dengan operator seluler untuk mengirimkannya lewat pesan singkat atau SMS blast.

“Saya juga telah menginstruksikan platform media sosial sejak 18 Juli 2021 untuk lebih proaktif menangani konten hoaks dan disinformasi, mengamplifikasi pesan yang membangun optimisme dan kekuatan bangsa, serta turut menyebarkan informasi kebijakan dan penanganan covid-19 oleh pemerintah, termasuk percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan,” paparnya.

Terakhir, ia menjelaskan pemberantasan hoaks dilakukan lewat koordinasi antara kementerian berikut kepolisian, serta stakeholder terkait lainnya. “Termasuk pula organisasi masyarakat sipil, media, dan pers. Ini akan terus ditingkatkan untuk melawan ancaman infodemi yang berupa hoaks dan disinformasi covid-19,” ujar dia.

Sementara itu, kepolisian telah memblokir sebanyak 351 akun yang menebar hoaks. “Jumlah takedown akun sebanyak 351 giat,” jelas Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

PPKM Perlevel

Di sisi lain, Menko Maritim dan Investasi (Menkor Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan saat ini, pemerintah masih menerapkan skema PPKM perlevel (leveling PPKM) dan masa perpanjangan akan ditentukan saat proses evaluasi.

“Jika dalam satu minggu ini tren kasus terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021, pemerintah bisa melakukan relaksasi PPKM secara bertahap,” kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.

Tapi relaksasi ini, lanjut Jodi, bukan berarti situasi daerah di Jawa dan Bali dinggap akan aman dari penularan covid-19. Menurutnya, ada tingkatan-tingkatan (leveling) PPKM yang harus dilalui tiap kabupaten/kota secara berjenjang agar kasus covid-19 tidak naik eksponensial saat relaksasi dilakukan.

“Penerapan leveling juga agar setiap kabupaten/kota dapat menerapkan aturan pembatasan yang sesuai dengan tingkat risiko di wilayahnya,” jelas Jodi.

Jubir Menko Marves juga mengatakan, opsi pengetatan seperti lockdown tidak menjadi pilihan utama pemerintah, karena berbagai pertimbangan. “Untuk lockdown ini kan banyak pertimbangannya, termasuk kondisi psikologis masyarakat,” kata Jodi. (MI/S1)

 

umar@lampungpost.co.id

Tags: #PakaiMaskerHargaMati#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Nanang Jemput 100 Tabung Oksigen ke Palembang

Posting berikutnya

HAN 2021 Momentum Anak Tunjukkan Hal Positif

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
han 2021

HAN 2021 Momentum Anak Tunjukkan Hal Positif

Desa Krawangsari

Desa Krawangsari Bangun Talut Gunakan DD

masih jauh

Vaksinasi Covid-19 Masih Jauh dari Target

sapi kurban

11 Sapi Kurban di Lambar Mengidap Cacing Hati

upt puskesmas

UPT Puskesmas Natar Gelar Vaksinasi Tahap II

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026 20 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 19 Februari 2026 19 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026 18 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026 18 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Februari 2026 16 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 19 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?