UMAR ROBBANI
MASYARAKAT diminta tidak mudah percaya akan berita bohong (hoaks) yang bertebaran di media sosial. Di masa pandemi ini, masyarakat agar dapat menyaring setiap informasi agar tidak mudah termakan berita palsu hingga berujung pada ketidakpercayaan akan bahaya Covid-19 dan akhirnya terpapar corona.
Sebagai langkah antisipatif, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan pemberantasan hoaks terus digalakkan. Salah satunya melalui koordinasi dengan kepolisian dalam upaya penegakan hukum.
“Berdasarkan data yang kami terima pihak kepolisian telah melakukan penegakan hukum sejumlah 767 kasus terkait hoaks covid-19 hingga 15 Juli 2021,” ungkap Politikus Partai NasDem itu, Jumat (23/7).
Menurut dia Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama seluruh instansi terkait berupaya memerangi hoaks. Sebanyak 767 kasus itu merupakan salah satu perwujudan dari sinergitas yang dijalin Kominfo dengan kementerian/lembaga.
“Saya terus memberi arahan ke jajaran Kominfo untuk memutakhirkan dan mengevaluasi kebijakan penanganan hoaks dan disinformasi terkait covid-19,” katanya.
Johnny menambahkan guna menekan dampak hoaks Kominfo menerbitkan klarifikasi hoaks (hoax debunking) juga bekerja sama dengan operator seluler untuk mengirimkannya lewat pesan singkat atau SMS blast.
“Saya juga telah menginstruksikan platform media sosial sejak 18 Juli 2021 untuk lebih proaktif menangani konten hoaks dan disinformasi, mengamplifikasi pesan yang membangun optimisme dan kekuatan bangsa, serta turut menyebarkan informasi kebijakan dan penanganan covid-19 oleh pemerintah, termasuk percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan,” paparnya.
Terakhir, ia menjelaskan pemberantasan hoaks dilakukan lewat koordinasi antara kementerian berikut kepolisian, serta stakeholder terkait lainnya. “Termasuk pula organisasi masyarakat sipil, media, dan pers. Ini akan terus ditingkatkan untuk melawan ancaman infodemi yang berupa hoaks dan disinformasi covid-19,” ujar dia.
Sementara itu, kepolisian telah memblokir sebanyak 351 akun yang menebar hoaks. “Jumlah takedown akun sebanyak 351 giat,” jelas Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
PPKM Perlevel
Di sisi lain, Menko Maritim dan Investasi (Menkor Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan saat ini, pemerintah masih menerapkan skema PPKM perlevel (leveling PPKM) dan masa perpanjangan akan ditentukan saat proses evaluasi.
“Jika dalam satu minggu ini tren kasus terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021, pemerintah bisa melakukan relaksasi PPKM secara bertahap,” kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.
Tapi relaksasi ini, lanjut Jodi, bukan berarti situasi daerah di Jawa dan Bali dinggap akan aman dari penularan covid-19. Menurutnya, ada tingkatan-tingkatan (leveling) PPKM yang harus dilalui tiap kabupaten/kota secara berjenjang agar kasus covid-19 tidak naik eksponensial saat relaksasi dilakukan.
“Penerapan leveling juga agar setiap kabupaten/kota dapat menerapkan aturan pembatasan yang sesuai dengan tingkat risiko di wilayahnya,” jelas Jodi.
Jubir Menko Marves juga mengatakan, opsi pengetatan seperti lockdown tidak menjadi pilihan utama pemerintah, karena berbagai pertimbangan. “Untuk lockdown ini kan banyak pertimbangannya, termasuk kondisi psikologis masyarakat,” kata Jodi. (MI/S1)
umar@lampungpost.co.id







