• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, November 1, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Jemaah Umroh Wajib Screening

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
11 November 2020
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Share on FacebookShare on Twitter

JEMAAH umrah dari tanah suci yang tiba di tanah air harus bersabar untuk bisa pulang ke rumah. Selayaknya warga negara yang bepergian keluar negeri, para jemaah juga harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19.

Sambil menunggu hasil tes, maka jemaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatannya terkait Covid-19.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

“Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jemaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Bagi jemaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif Covid-19, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah,” jelas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Selasa (10/11).

Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.

Dalam regulasi mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan selama berada di tanah suci. (S1)

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Mesuji Tambah Dua Kasus Baru

Posting berikutnya

Sayangi Keluarga, Jangan Bawa Pulang Covid ke Rumah

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya

Sayangi Keluarga, Jangan Bawa Pulang Covid ke Rumah

PERBAIKAN JALAN KOTA BARU. Alat berat beroperasi memperbaiki akses jalan dua jalur menuju kota baru Lampung Selatan di Desa Banjaragung, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Rabu (11/11). Pembangunan jalan tersebut kembali dilaksanakan setelah mandek beberapa tahun.
n LAMPUNG POST/SUKISNO

Perbaikan Jalan Menuju Kota Baru

HUT KE-9 PARTAI NASDEM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan sekaligus ucapan selamat HUT ke-9 Partai NasDem secara virtual, Jakarta, Rabu (11/11).
n DOK MI

HUT ke-9 Partai NasDem Secara Virtual

Ilustrasi:Istockphoto.com

BLT untuk Ribuan Keluarga Belum Cair

Ilustrasi:istockphoto.com

Klaim Sari Ringgung Disidangkan di PN Gedongtataan

BERITA TERBARU

  • Roma Tempel Ketat Napoli, Inter dan Juventus Rebut Kemenangan 31 Oktober 2025
  • Palace Depak Liverpool dari Piala Liga 31 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
  • Napoli Pertahankan Puncak Klasemen Serie A 30 Oktober 2025
  • Kevin Diks Antar Monchengladbach ke 16 Besar DFB Pokal 30 Oktober 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 27 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 30 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 29 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 31 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?