
KEJAKSAAN Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), memperketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor. Hal itu dalam upaya mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19 di Korps Adhyaksa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampura Hafisz menegaskan penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan jaga jarak wajib dilakukan seluruh pegawai. Bahkan, aturan itu juga berlaku bagi seluruh tamu yang datang ke kantor kejaksaan.
“Jadi protokol wajib memakai masker, dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk kantor kami lakukan. Untuk tamu yang tidak pakai masker tidak diperkenankan masuk kantor Kejaksaan,” ujarnya mewakili Kajari Atik Rusmiaty Ambarsari, Selasa (20/10).
Selain itu, menurut Hafisz, keamanan keselamatan terhadap penyidik saat melakukan pemeriksaan saksi juga menjadi perhatian pihak Kejari Lampura. Setiap meja penyidik saat ini telah dilengkapi kaca penyekat agar tidak ada kontak langsung.
“Untuk pemeriksaan saksi, kami juga melakukan pengamanan. Kami pasang kaca penyekat di setiap meja penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka. Jadi, memang kami ingin clear dari penularan virus ini,” katanya.
Bahkan, menurut Hafisz, untuk setiap kegiatan yang digelar kejaksaan yang berlangsung di tengah pandemi juga tetap mengutamakan protokol kesehatan. Jaga jarak hingga membatasi jumlah tamu tetap dijalankan.
“Kalau kegiatan kami tetap jalan sesuai prokes. Kami atur jaraknya dan batasi jumlah tamu, sehingga tidak ada namanya kegiatan kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, bagi para tamu yang datang wajib melakukan cuci tangan setelah melalui pemeriksaan suhu tubuh. “Untuk setiap ruangan tetap kami jaga agar tetap bersih dan steril serta dilakukan penyemprotan disinfektan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Lampung Utara,” ujar Hafisz. (HAR/S1)







