• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Kamis, Maret 5, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Kapolres Tubaba Minta Warga Patuhi 3M

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
9 Oktober 2020
di dalam Kebiasaan Baru
A A
POSTER bergambar presiden RI Joko Widodo, menggunakan masker penutup wajah terpasang di pagar kantor Samsat Tulang bawang barat (Tubaba), jalan raya Candra Mukti, dengan tulisan himbauan "Ayo pakai masker ".

POSTER bergambar presiden RI Joko Widodo, menggunakan masker penutup wajah terpasang di pagar kantor Samsat Tulang bawang barat (Tubaba), jalan raya Candra Mukti, dengan tulisan himbauan "Ayo pakai masker ".

Share on FacebookShare on Twitter

POSTER bergambar presiden RI Joko Widodo, menggunakan masker penutup wajah terpasang di pagar kantor Samsat Tulang bawang barat (Tubaba), jalan raya Candra Mukti, dengan tulisan himbauan “Ayo pakai masker “.

Baliho yang dipasang oleh komite penanggulangan dan pemulihan ekonomi nasional ini berada tepat dipertigaan jalan raya simpang Candra kencana – simpang PU dan Pulung kencana, seolah memaksa para pengguna jalan, untuk menggunakan masker saat berkendara.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Tulangbawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, sebaiknya warga Tubaba dapat menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak saat beraktivitas.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

“Mari taati Peraturan Bupati Tubaba No. 45 Tahun 2020, dengan penerapan 3 M, yang tidak taat bisa terkena sanksi,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan keramaian setingkat kecamatan cukup dengan memiliki izin dari kecamatan. Sedangkan untuk gelaran setingkat kabupaten harus mendapatkan izin dari gugus tugas tingkat kabupaten. (RIN/S1)

 

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kendaraan ODOL Didenda Rp24 Juta

Posting berikutnya

Calon Kepala Daerah Belum Lapor Dana Awal Kampanye

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Waspada Donatur dalam Pilkada

Calon Kepala Daerah Belum Lapor Dana Awal Kampanye

Pelaksanaan solat Jumat berjamaah berlangsung khusuk di Masjid Baitusshobur 99 Cahaya dengan menerapkan protokol kesehatan, Tulangbawang Barat (Tubaba), kemarin (9/10).

Jemaah Tertib Jaga Jarak Jumatan di Masjid Baitusshobur 99 Cahaya

ilustrasi

46 Calon Muda Praja IPDN Positif Covid-19

Ilustrasi:Pixabay.com

Tertibkan APK Pasangan Calon Tidak Bernomor

Pengurus Masjid Diminta Sosialisasikan Penerapan Prokes

Eva-Dedi Tingkatkan PAD Untuk Dongkrak Pembangunan

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Maret 2026 4 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Maret 2026 3 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Maret 2026 2 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Februari 2026 27 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 26 Februari 2026 26 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?