• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Senin, Februari 23, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Kartu Vaksin Jadi Syarat Pengguna Angkutan KA

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
1 Agustus 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
(dok. Antara)

(dok. Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

PT KAI Divre IV Tanjungkarang mewajibkan para calon penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, sebagai salah satu syarat untuk menggunakan angkutan kereta api.

Pelaksana harian Humas PT Kai Divre IV Tanjungkarang Asparen mengatakan, kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

“Bagi penumpang wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” kata Asparen di Bandar Lampung.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Asparen mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Ia mengatakan, bagi penumpang KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Menurutnya, pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.

“Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh di daerah PPKM Level 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang Negatif,” tegasnya.

Asparen menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA jarak jauh, tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen. (RLS/E1)

Tags: #PakaiMaskerHargaMati#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

RW 1 Imopuro Siapkan 6 Tabung Oksigen untuk Pasien Isoman

Posting berikutnya

Lambar Siapkan Vaksinasi Dosis Tiga Nakes

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung mulai melaksanakan penyuntikan vaksinasi Covid-19, Kamis, 21 Januari 2021. DOK RSUD ABDUL MOELOEK LAMPUNG

Lambar Siapkan Vaksinasi Dosis Tiga Nakes

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada diskusi bertajuk Optimisme di Tengah Ketidakpastian, yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12, di Jakarta, Rabu (14/7).

Bangkitkan Semangat Kebersamaan Lawan Covid-19

kehabisan

Pemerintah Pastikan Kuota Vaksin Agustus Aman

Grafis penggunaan masker sesuai anjuran WHO. Desain Fahmi Lampung Post.

Masker Ganda 95% Efektif Cegah Penularan

belitung masuk

Belitung Masuk 10 Kasus Covid-19 Tertinggi di Luar Jawa-Bali

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Februari 2026 23 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026 20 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 19 Februari 2026 19 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026 18 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026 18 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Februari2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 19 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?