PENGELOLA tempat wisata Kebun Raya Liwa (KRL), Lampung Barat akan membatasi jumlah pengunjung hingga 50% pada libur panjang akhir Oktober mendatang. Kebijakan itu dalam rangka mengantisipasi penularan wabah Covid-19 pada klaster destinasi wisata.
“Kita akan membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan ketentuan, yaitu 50% dari kapasitas yang ada,” kata Kepala UPT KRL Sukimin mendampingi Kepala Balitang Lambar Noviardi Kuswan, Minggu (25/10).
Selain membatasi jumlah pengunjung hingga 50% itu, pihaknya juga akan menambah petugas piket yang akan bertugas melakukan pemeriksaan, pengawasan untuk memaksimalkan upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kawasan KRL.
“Pada hari-hari biasa kami hanya menugaskan dua orang untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan guna penegakan prokes kepada pengunjung. Namun pada libur di akhir Oktober nanti kami akan kerahkan 5—6 petugas,” ujar dia.
Selain akan membatasi jumlah pengunjung dan akan mengerahkan 5-6 petugas/hari itu, pihaknya juga telah menyiapkan alat pengecekan suhu tubuh dan sarana cuci tangan di tiga titik.
Kemudian juga telah dipasang banner yang berisi tentang informasi protokol kesehatan. Yang jelas, ujar dia, pengunjung yang datang ke KRL nantinya diwajibkan melakukan 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menerapkan physical distancing selama berada di area lokasi KRL itu.
“Masyarakat yang akan berkunjung ke KRL itu nantinya diharuskan mematuhi 3M, baik anak-anak maupun dewasa, dan suhu tubuhnya akan diperiksa dengan ketentuan tidak lebih dari 37°C selama berada di dalam lokasi KRL,” ujar dia.
Soal kapasitas pengunjung di KRL sebanyak 15 ribu orang/hari. Jika pengunjung membeludak, akan dilakukan pembatasan. (ELI/S1)