KABAG baik bagi masyarakat Lampung. Kini, mereka yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) diperbolehkan untuk mengikuti program vaksinasi covid-19. Selain divaksin, masyarakat dapat langsung membuat KTP.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi pada Senin (2/8).
“Pelayanan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” kata Oscar dalam surat tersebut.
Untuk itu, Oscar menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut, ia menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota beberapa hal untuk mendukung percepatan vaksinasi covid-19 pada kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Pertama, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi, Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Kedua, dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi covid-19 yang belum memiliki NIK.
“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” ungkap Oscar.
Adapun, apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MI/S1)





